INDORAYA – Setelah mengamuk usai menabrak dua pengendara motor di Jalan Abdurahman Saleh, Kalibanteng, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, seorang perempuan warga negara asing (WNA) asal China kini tengah diperiksa oleh aparat kepolisian bersama tim Imigrasi.
Diduga dalam kondisi mabuk, Wi Lili kehilangan kendali saat melintas di Jalan Abdurahman Saleh pada malam 3 Desember. Tabrakan keras dengan dua pemotor pun tak terelakkan, hingga seorang mahasiswi tewas seketika di lokasi kejadian.
Sebelum peristiwa nahas itu terjadi, Wi Lili diketahui sempat menghadiri acara makan bersama teman-temannya. Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Semarang, Markus Lenggo Rindingpadang.
Markus menjelaskan, terduga pelaku WNA tersebut bukanlah berdomisili di Semarang, melainkan tinggal di Cirebon. Informasi ini diperoleh dari hasil pemeriksaan petugas imigrasi.
“Izin tinggalnya di Cirebon. Dalam penyelidikan diketahui bahwa WN Tiongkok tersebut habis makan makan bersama koleganya. itu info dari bid inteldakim yah bapak ibu,” kata Markus saat dihubungi wartawan melalui pesan WhatsApp, Jumat (5/12/2025).
Markus menambahkan, Wi Lili tercatat sebagai warga negara China pemegang izin tinggal terbatas (ITAS) yang masih berlaku hingga 14 Oktober 2026.
Selama berada di Indonesia, ia bekerja di sebuah perusahaan yang beroperasi di Cirebon, Jawa Barat.
“WN Tiongkok, Pemegang ITAS berlaku sampai dengan 14 Oktober 2026. Bekerja di salah satu perusahaan di Cirebon. Kemarin Imigrasi Semarang sudah melakukan kordinasi untuk pemeriksaan awal dengan kepolisian,” ungkapnya.
Lebih jauh lagi, kini proses pemeriksaan sedang ditangani pihak kepolisian. Dari hasil penyelidikan tim Imigrasi Semarang, tidak ditemukan pelanggaran izin tinggal.
Kendati demikian, kalau prosesnya sampai mengarah ke dnah hukum, maka Wi Lili akan diberi pendampingan.
“Kejadian tersebut gakumnya ada di kepolisian dalam hal ini di lakalantasnya. Karena tidak ada pelanggaran di izin tinggalnya, pihak imigrasi hanya melakukan pendampingan apabila kasusnya lanjut dan terjadi deportasi,” ungkap Markus.


