Ad imageAd image

Diduga Langgar Aturan Netralis, Gibran: Saya Ikutin Aturan Aja, Ikuti Bawaslu

Redaksi Indoraya
By Redaksi Indoraya 710 Views
2 Min Read
Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka. (Foto: Istimewa)

INDORAYA – Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka diduga melakukan pelanggaran terkait aturan netralis sebagai kepala daerah menjelang Pemilu Serentak 2024. Kata Gibran dia siap bersedia mengikuti aturan dari Bawalu apabila terbukti melakukan itu.

Sebelumnya, video Gibran mengajak masyarakat untuk mendukung bacapres Ganjar Pranowo beredar di media sosial.

“Ya, sudah, saya ngikutin aturan saja,” kata Gibran di Kota Surakarta, Jawa Tengah, Jumat (22/9/23).

“Apa pun keputusannya, saya mengikuti dari Bawaslu. Siap (menerima sanksi),” tambah dia.

BACA JUGA:   Dinginkan Suhu Politik, Pusdik Penerbad Semarang Gelar Pengajian dan Sholawat

Pasalnya, Bawaslu RI menekankan bahwa kepala daerah yang mendukungan dan mengajak masyarakat mengusung bakal calon presiden (bacapres) tertentu, melanggar Pasal 283 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Di sisi lain, Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty menyampaikan pihaknya telah mengkaji dan menganalisis video terkait kepala daerah yang menyatakan dukungannya kepada pihak tertentu dari perspektif hukum.

“Peristiwa soal dukungan kepala daerah terhadap salah satu tokoh yang digadang-gadang menjadi bakal calon presiden, itu kan kemudian kami lakukan kajian hukumnya, kami analisis juga. Dalam kajian hukum kami, itu melanggar Pasal 283,” jelas Loly.

BACA JUGA:   KPU Temanggung Terima 3.200 Kotak Suara Lagi, Kurang 6.730 Kotak

Sementara itu, anggota Bawaslu Kota Surakarta Poppy Kusuma Nataliza mengatakan video dukungan oleh kepala daerah, sedang ditangani oleh Bawaslu RI.

“Karena lokus deliknya bukan ada di Surakarta, maka kemudian diambil alih oleh Bawaslu RI dan ditangani di sana. Karena itu, bukan kami yang menangani dan memproses. Ya, tentu kami menghormati,” kata Poppy.

Share this Article
Leave a comment