INDORAYA – Sebanyak lima anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jateng diduga menggelapkan barang bukti (BB) jenis sabu-sabu 250,4 gram. Narkoba jenis tersebut diketahui hasil pengungkapan kasus.
Kelima anggota tersebut yakni berinisial MA, 26; RS, 31; IKH, 26; AW, 43; dan P, 42 yang merupakan anggota satu tim di Unit II Subdirektorat III.
Kasus itu terungkap berawal dari laporan anggota Subbid Paminal Bidpropam Polda Jateng yang kemudian mengamankan Briptu MA di Asrama Polisi (Aspol) Sendangmulyo, pada Selasa (2/7/2024) sekitar pukul 00.30 WIB.
Atas perbuatannya, sanksi berat menanti untuk kelima anggota Polda Jateng tersebut. Misalnya terbukti, bisa dipastikan oknum kelima polisi itu bakal terancam dipecat.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto menyampaikan bahwa eks Kapolda Jateng, Komjen Pol Ahmad Luthfi telah menginstruksikan agar oknum kelima anggota tersebut diberi tindakan tegas.
Sehingga, kata dia, saat ini kasusnya masih berproses dan penyidikan masih dilaksanakan.
“Dan Bapak Kapolda (eks Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi) telah menyampaikan untuk melakukan tindakan tegas terhadap oknum tersebut,” jelas Artanto saat dikonfirmasi, Selasa (30/7/2024).
Artanto mengungkapkan bahwa ada sanksi yang diberikan terhadap kelima oknum polisi tersebut. Yakni sanksi pidana.
Bahkan, kelimanya juga nantinya akan menjalani sidang kode etik terkait kasus penilepan BB narkoba tersebut.
“Dan tentunya apabila anggota melakukan pelanggaran yang sifatnya narkoba, itu tentunya ancaman hukumannya maksimal arahnya PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat),” ujarnya.
Sidang kode etik akan dilakukan setelah lima oknum anggota Polda Jateng tersebut menjalani proses hukum pidana.
“Nantinya selanjutnya baru kode etiknya dilanjutkan,” ucap dia.