INDORAYA – Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah telah mendaftarkan 30.264 pekerja rentan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Program ini didanai melalui alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) pada APBD Perubahan 2025.
Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris menyatakan bahwa langkah ini merupakan upaya pemerintah memberikan perlindungan bagi pekerja yang memiliki risiko tinggi namun berpenghasilan terbatas, mulai dari jaminan kecelakaan kerja hingga jaminan kematian.
“Ini adalah visi kami, memberikan rasa aman kepada pekerja rentan. Pada 2025 ini, 30.264 (pekerja),” ujar Sam’ani saat penyerahan simbolis kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Pendapa Kabupaten Kudus, Senin (8/12/2025).
Ia menambahkan bahwa perlindungan yang diberikan diharapkan mampu memberi ketenangan bagi para pekerja dan keluarganya, termasuk menjamin pendidikan anak jika terjadi risiko kerja.
“Dengan adanya jaminan BPJS Ketenagakerjaan ini, mereka bisa bekerja dengan aman, merasa tenang, karena mendapat jaminan kecelakaan dan jaminan kematian, sampai anaknya ditanggung pendidikannya hingga kuliah,” tuturnya.
Sam’ani juga mengungkapkan bahwa pemerintah daerah akan terus mengupayakan perluasan cakupan perlindungan bagi kelompok pekerja rentan pada tahun-tahun berikutnya.
“Kita usahakan sama (jumlah penerimanya), kalo bisa meningkat, kita nanti hitung karena ada pengurangan transfer pusat ke daerah,” imbuhnya.
Di sisi lain, BPJS Ketenagakerjaan menyambut baik komitmen Pemkab Kudus. Asisten Deputi Kepesertaan Bukan Penerima Upah, Neng Siti Hasanah, menegaskan dukungan penuh lembaganya.
“BPJS Ketenagakerjaan siap menjadi mitra strategis bagi pemerintah daerah, seiring dengan visi Asta Cita Presiden RI,” pungkasnya.


