Ad imageAd image

Diceraikan Diam-diam, Istri Pengusaha Media Ternama Ajukan Perlawanan di Pengadilan Agama Semarang

Dickri Tifani
By Dickri Tifani 87 Views
3 Min Read
Kantor Pengadilan Agama Kota Semarang. (Foto: Dicari Tifani Badi/Indoraya)

INDORAYA – Istri pengusaha dalah satu media ternama di Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Susan Sanger mengajukan perlawanan (verzet) atas putusan gugatan cerai yang dilayangkan suaminya, Kukrit SW.

Pengajuan perlawanan ini dilakukan atas putusan gugatan cerai yang dilayangkan oleh sang suaminya tanpa sepengetahuan Susan.

Perlawanan atas putusan gugatan cerai saat ini masih dalam tahap mediasi kedua di Pengadilan Agama Semarang, Kamis (22/8/2024).

Penasihat hukum Susan, Umbu Rudi Kabunang mengatakan pada mediasi kedua, suami kliennya tidak hadir. Padahal tahap mediasi itu seharusnya dihadiri kedua belah pihak.

“Dua minggu lalu sudah dilakukan sidang dan hari ini tanggal 22 Agustus 2024 merupakan sidang kedua mediasi,namun Kukrit tidak hadir,” katanya usai mediasi di Pengadilan Agama Semarang.

Menurut Umbu, kliennya sudah diceraikan dengan putusan di Pengadilan Agama. Selama proses perceraian Susan tidak pernah mendapatkan surat panggilan pertama, kedua, ketiga, dan keempat.

“Panggilan keempat itu didapat setelah persidangan berjalan,” jelasnya.

Atas putusan itu, pihaknya mengajukan verzet untuk melawan verstek atau putusan majelis hakim tanpa dihadiri pihak tergugat. Padahal hasil penelusurannya Susan dan Kukrit hingga saat ini masih satu rumah.

“Ternyata semua panggilan-panggilan sidang itu, ada pihak tertentu yang di duga sengaja menyembunyikan. Hal ini seolah-olah klien kami menerima panggilan tapi nyatanya tidak. Padahal ada yang menerima tapi tidak disampaikan ke klien kami,” imbuhnya.

Umbu menegaskan jika kliennya menerima dan mengetahui adanya panggilan itu akan datang ke sidang cerai untuk mempertahankan haknya. Klien baru mengetahui dicerai itu setelah adanya sidang putusan.

“Dikiranya masih sidang pertama ternyata sudah putusan. Kalau kami tahu undangan 1, 2, 3 pasti hadir,” tuturnya.

Pihaknya ingin melalui verzet itu dapat meluruskan proses perceraian. Sebab, proses perceraian itu diputus sepihak tanpa dihadiri kliennya.

“Inilah yang membuat klien saya tidak bisa mempertahankan haknya,” imbuhnya.

Selain itu, pihaknya juga melayangkan somasi kepada beberapa pihak maupun orang saksi untuk meminta klarifikasi sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu dalam suatu persidangan terkait perkara ini.

Apalagi, pihaknya telah memegang bukti-bukti tersebut. Permintaan klarifikasi itu sebagai salah satu upaya sebelum melangkah ke jalur pidana.

“Hal ini kami lakukan agar memastikan kebenaran para pihak tersebut melakukan hal yang kami duga atau tidak,” bebernya.

Adapun, sidang mediasi lanjutkan akan dijadwalkan pada tanggal 29 Agustus 2024 mendatang.

Merespon hal itu, penasihat hukum termohon, Bagas Sarsito Anatyadi belum bisa berkomentar banyak soal perkara tersebut. Sebab, dirinya harus meminta izin kepada kliennya.

“Saat ini, belum ada yang bisa saya sampaikan, nanti saya meminta izin dulu kepada yang bersangkutan,” ucap Bagas saat dihubungi wartawan.

Share This Article
Leave a comment