INDORAYA – Pentolan Panser Biru, suporter klub sepak bola PSIS Semarang, Kepareng, atau yang akrab disapa Wareng, memenuhi panggilan di Mapolrestabes Semarang, Kamis (31/10/2024) pagi.
Kedatangannya untuk memberikan klarifikasi terkait laporan yang diajukan oleh CEO PSIS Semarang, AS Sukawijaya alias Yoyok Sukawi atas dugaan kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.
Wareng memang vokal melayangkan kritik terhadap Yoyok terkait performa PSIS yang dianggap merosot. Bahkan serangan secara personal juga dilayangkan Wareng untuk Yoyok melalui media sosial dan spanduk-spanduk di jalan-jalan dan tempat umum.
Terlepas dari itu, kasus tersebut menimbulkan pertanyaan di pubik. Apakah yang dilakukan Wareng ini murni kepentingan PSIS Semarang atau ada nuansa politik di baliknya?
Mengingat saat ini Wareng merupakan relawan pemenangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng-Iswar Aminuddin. Sementara Agustina-Iswar ialah rival politik Yoyok Sukawi dalam kontestasi Pilwakot Semarang 2024 ini.
Terlebih lagi, nuansa politik dalam kasus ini terlihat saat Wareng didampingi oleh sejumlah advokat yang dikenal sebagai tokoh dari PDI Perjuangan. PDI Perjuangan adalah partai pengusung paslon nomor urut 1, Agustina-Iswar di Pilwakot Semarang 2024.

Di antara advokat yang mendampingi Wareng dan diduga terafiliasi dengan PDIP ialah Didik Sugeng. Selain pengacara, dia juga pernah mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Kota Semarang dari PDI Perjuangan untuk Dapil 1 (Kecamatan Semarang Utara, Semarang Tengah, dan Semarang Timur).
Meskipun gagal dalam pencalonannya di Pileg 2024, Didik kini aktif dalam tim advokasi pasangan calon Agustin-Iswar di Pilwakot Semarang 2024. Didik Sugeng juga anggota Banteng Muda Indonesia (BMI) Kota Semarang, organisasi sayap PDI Perjuangan.
Kedua, ada HM Rangkey Margana, Ketua DPD Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Jawa Tengah. Dia juga dipercaya sebagai Ketua Tim Advokat Agustin-Iswar, sebuah posisi yang menambah kesan politis dalam pendampingan kasus Kepareng Wareng.
Ketiga Sujiarno Broto Aji, yang juga anggota Tim Hukum Agustina-Iswar di Pilwakot Semarang 2024. Bahkan ia hadir langsung dalam deklarasi Tim Hukum Agustina-Iswar di Legacy Convention Hall, Kota Semarang, Sabtu (21/9/2024).
Keempat adalah Denas Pamungkas, anggota Banteng Muda Indonesia (BMI), sayap partai PDI Perjuangan. Salah satu tim hukum Agustina-Iswar di Pilwakot Semarang.
Kelima, Ferry Sataryanto, Wakil Ketua KONI Semarang, loyalis dan orang dekat Arnaz Andrarasmara (Ketua KONI Semarang). Arnas adalah Ketua BMI Kota Semarang, sayap partai PDI Perjuangan.
Keenam, Bagas Wahyu Jati, anggota Lembaga Advokasi Kadin Kota Semarang. Kadin diketuai oleh Arnaz Andrarasmara yang juga Ketua BMI Kota Semarang, sayap PDI Perjuangan. Secara tidak langsung dia memiliki hubungan dengan politisi PDI Perjuangan itu.
Kehadiran para advokat dari kelompok PDI Perjuangan yang turut membela Wareng, pentolan suporter Panser Biru tersebut tentu memicu berbagai spekulasi publik, terutama dalam iklim politik Semarang yang saat ini tengah memanas.
Penjelasan Wareng

Diketahui bahwa Wareng dipanggil untuk penyelidikan terkait dugaan tindak pidana yang melibatkan perasaan permusuhan atau penghinaan terhadap pihak tertentu sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 157 ayat 1 KUHP.
Saat menghadiri panggilan tersebut, Wareng mengakui kehadirannya memang atas dasar pengaduan yang dilayangkan oleh Yoyok Sukawi.
“Ya kami datang kesini untuk memenuhi panggilan klarifikasi atas pengaduan yang dilayangkan oleh Alamsyah Satyanegara Sukawijaya atau Yoyok Sukawi,” ujar Kepareng di Mapolrestabes Semarang, Kamis (31/10/2024).
Wareng berdalih, kritik yang dilayangkan bukanlah untuk kepentingan politik, melainkan sebagai bentuk kekecewaan terhadap kondisi tim yang saat ini berada dekat zona degradasi.
“Sebagai Plt Ketua Panser Biru, saya hanya mewakili suara teman-teman yang kecewa. Kami telah berupaya untuk bertemu manajemen PSIS, namun hingga kini belum ada tanggapan,” kata dia.
Salah satu advokat pembela Wareng, Didik Sugeng yang juga mantan caleg dari PDI Perjuangan bilang, kedatangan kliennya (Wareng) untuk memenuhi panggilan pemeriksaan merupakan bentuk ketaatan warga negara terhadap hukum yang berlaku.
“Sementara ini laporan atau aduan dari pelapor adalah dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian. Tapi untuk materi aduannya kita belum mengetahui karena berkasnya masih di penyidik, kita tunggu saja sampai seluruh pemeriksaannya selesai.,” kata Sugeng.