INDORAYA – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng) membekuk seorang selebgram asal Pemalang berinisial RM yang telah mempromosikan bisnis j#d1 online melalui akun instagram miliknya.
Selebgram wanita muda asal Pemalang yang bertugas mempromosikan bisnis haram tersebut ditangkap oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng.
“Seorang selebgram perempuan berinisial RM turut diamankan karena mempromosikan bisnis perj#d1an online di Pemalang melalui akun instagramnya,” ujar Kepala Polda Jateng Irjen Ahmad Luthfi saat pers di Mapolda Jateng, Senin (22/8/2022).
Saat ditanya mengenai perannya dalam bisnis j#d1, RM mengaku dikontak manajernya di Bandung untuk mempromosikan bisnis j#d1 online dengan cara membagikan link website bisnis j#d1 di akun instagramnya.
Ia mengaku sudah menerima uang muka sebanyak Rp 7 juta dari manajernya berinisial R. Selebgram itu pun berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.
“Tugas saya hanya share link saja. Saya kapok pak, janji tidak akan mengulangi lagi,” kata RM dengan suara lirih di hadapan jajaran Polda Jateng.
Lebih lanjut, Irjen Ahmad Luthfi mengimbau masyarakat agar menjauhi segala bentuk perj#d1an. Pasalnya jajarannya tidak akan segan mengambil tindakan tegas dalam rangka memberantas seluruh aktivitas j#d1 di wilayah Jateng.
“Kita tidak bangga menindak masyarakat, tapi lebih kepada memberikan pembinaan bahwa j#d1 adalah perbuatan yang melanggar hukum serta dilarang dalam agama. Segala bentuk perj#d1an pasti akan kami tindak,” terangnya.
Atas perbuatanya ini, RM dijerat pasal 45 ayat (2) jo pasal 27 ayat (2) UU ITE tentang penyebaran akses informasi perj#d1an di media elektronik, dan pasal 303 ayat (1) KUHP tentang dengan sengaja memberikan kesempatan perj#d1an / turut serta dalam perusahaan perj#d1an dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp. 1 milyar.