INDORAYA – Sidang perkara dugaan korupsi yang melibatkan mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, beserta suaminya, Alwin Basri, terus berlanjut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.
Dalam sidang yang digelar Senin (30/6/2025), Pengadilan Tipikor menghadirkan sejumlah saksi dari jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. Salah satu saksi yang dihadirkan adalah Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, Indriyasari.
Saat memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim yang diketuai Gatot Sarwadi, Mbak Iin mengungkap bahwa ia mulai menjabat sebagai Kepala Bapenda sejak Januari 2022, saat Hendrar Prihadi masih menjabat sebagai Wali Kota dan Hevearita sebagai Wakil Wali Kota.
Mbak Iin membeberkan bahwa dirinya pernah diminta menyerahkan uang senilai Rp3 miliar oleh Alwin Basri, yang pada waktu itu menjabat sebagai Ketua Tim Penggerak PKK Kota Semarang.
Ia menerangkan bahwa dana yang diminta itu berasal dari iuran kebersamaan para pegawai Bapenda yang dikumpulkan dari Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang diterima setiap triwulan.
Sebagaimana diketahui, TPP juga diterima oleh pejabat seperti Wali Kota, Wakil Wali Kota, dan Sekretaris Daerah di lingkungan Pemkot Semarang, dengan besaran yang tergantung pada capaian target penerimaan pajak daerah, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010.
“Iuran ini dikumpulkan setiap triwulan, rata-rata mendapatkan sekitar Rp800 juta, yang dikumpulkan ke bendahara bidang,” katanya.
Dana iuran kebersamaan tersebut sejatinya digunakan untuk kebutuhan nonformal seperti rekreasi, pembayaran zakat, maupun membantu pegawai non-ASN yang tidak menerima TPP. Namun, dalam persidangan, Iin menyampaikan bahwa dana itu justru dimanfaatkan sebagai sumber uang yang diminta secara pribadi oleh Alwin Basri.
Ia bercerita bahwa pada pertengahan 2023, sekitar Juni, ia menerima pesan WhatsApp dari Alwin yang mengajak bertemu. Pertemuan itu berlangsung di Kantor PKK Kota Semarang. Dalam pertemuan tersebut, Alwin secara terang-terangan meminta uang sebesar Rp3 miliar.
Iin mengaku kaget dan mengatakan bahwa dirinya tidak memiliki uang sebesar itu. Namun, Alwin malah menyuruhnya mengambil dana tersebut dari iuran kebersamaan pegawai.
“Saya menangis saat diminta uang segitu. Kabid saya bilang jangan. Itu bahaya betul, bahaya. Enggak mungkin ini kalau enggak tercium, pasti nanti bocor pasti bahaya,” katanya.
Karena tekanan yang dirasakan, Iin bersama para kepala bidang di Bapenda akhirnya sepakat untuk memberikan uang tersebut, meski tidak penuh, yakni sebesar Rp1 miliar secara bertahap.
“Saya setorkan Rp200 juta bulan Juli, Rp200 juta bulan September, bulan Oktober Rp300 juta, dan November Rp300 juta, total Rp1 miliar,” katanya.
Iin juga mengungkap bahwa Alwin pernah mengancamnya jika permintaan tersebut tidak dipenuhi.
“Bapenda kalau macam-macam tak sikat,” ucap Iin menirukan Alwin.
Pada 2024, ketika Alwin mengetahui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan pemeriksaan, ia bersama istrinya, Hevearita (Mbak Ita), mengembalikan uang tersebut kepada Iin dalam bentuk dolar Singapura.
“Pak Alwin mengembalikan uang itu kepada saya dalam bentuk dolar Singapura, totalnya Rp1 miliar, ‘aku titip sik ya’,” ujarnya.
Namun, dalam persidangan, Alwin membantah pernah menerima uang sebesar itu dan mengklaim hanya menerima Rp600 juta dari Bapenda.
“Saya hanya menerima Rp200 juta, Rp200 juta, dan Rp200 juta, jadi totalnya Rp600 juta,” ujarnya.
Sebagai informasi, Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Alwin Basri saat ini didakwa atas tuduhan pemerasan pegawai Bapenda Kota Semarang dengan total dana mencapai Rp3,8 miliar, yang disetorkan secara bertahap mulai triwulan IV 2022 hingga triwulan IV 2023.


