Indoraya NewsIndoraya NewsIndoraya News
Notification Show More
Font ResizerAa
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Copyright © 2023 - Indoraya News
Reading: Diancam Disikat Suami Mbak Ita, Kepala Bapenda Terpaksa Setor Uang Rp1 Miliar
Font ResizerAa
Indoraya NewsIndoraya News
  • BERITA
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
  • SEMARANG
  • RAGAM
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Have an existing account? Sign In
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
(c) 2024 Indo Raya News
Semarang

Diancam Disikat Suami Mbak Ita, Kepala Bapenda Terpaksa Setor Uang Rp1 Miliar

By Dickri Tifani
Selasa, 01 Jul 2025
139 Views
Share
4 Min Read
Sidang kasus korupsi Mbak Ita dan Alwin Basri yang digelar Senin (30/6/2025), Pengadilan Tipikor menghadirkan sejumlah saksi dari pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. Salah satunya adalah Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, Indriyasari. (Foto: Dickri Tifani Badi/Indoraya)
SHARE

INDORAYA – Sidang perkara dugaan korupsi yang melibatkan mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, beserta suaminya, Alwin Basri, terus berlanjut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

Dalam sidang yang digelar Senin (30/6/2025), Pengadilan Tipikor menghadirkan sejumlah saksi dari jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. Salah satu saksi yang dihadirkan adalah Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, Indriyasari.

Saat memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim yang diketuai Gatot Sarwadi, Mbak Iin mengungkap bahwa ia mulai menjabat sebagai Kepala Bapenda sejak Januari 2022, saat Hendrar Prihadi masih menjabat sebagai Wali Kota dan Hevearita sebagai Wakil Wali Kota.

Mbak Iin membeberkan bahwa dirinya pernah diminta menyerahkan uang senilai Rp3 miliar oleh Alwin Basri, yang pada waktu itu menjabat sebagai Ketua Tim Penggerak PKK Kota Semarang.

Ia menerangkan bahwa dana yang diminta itu berasal dari iuran kebersamaan para pegawai Bapenda yang dikumpulkan dari Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang diterima setiap triwulan.

Sebagaimana diketahui, TPP juga diterima oleh pejabat seperti Wali Kota, Wakil Wali Kota, dan Sekretaris Daerah di lingkungan Pemkot Semarang, dengan besaran yang tergantung pada capaian target penerimaan pajak daerah, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010.

“Iuran ini dikumpulkan setiap triwulan, rata-rata mendapatkan sekitar Rp800 juta, yang dikumpulkan ke bendahara bidang,” katanya.

Dana iuran kebersamaan tersebut sejatinya digunakan untuk kebutuhan nonformal seperti rekreasi, pembayaran zakat, maupun membantu pegawai non-ASN yang tidak menerima TPP. Namun, dalam persidangan, Iin menyampaikan bahwa dana itu justru dimanfaatkan sebagai sumber uang yang diminta secara pribadi oleh Alwin Basri.

Ia bercerita bahwa pada pertengahan 2023, sekitar Juni, ia menerima pesan WhatsApp dari Alwin yang mengajak bertemu. Pertemuan itu berlangsung di Kantor PKK Kota Semarang. Dalam pertemuan tersebut, Alwin secara terang-terangan meminta uang sebesar Rp3 miliar.

Iin mengaku kaget dan mengatakan bahwa dirinya tidak memiliki uang sebesar itu. Namun, Alwin malah menyuruhnya mengambil dana tersebut dari iuran kebersamaan pegawai.

“Saya menangis saat diminta uang segitu. Kabid saya bilang jangan. Itu bahaya betul, bahaya. Enggak mungkin ini kalau enggak tercium, pasti nanti bocor pasti bahaya,” katanya.

Karena tekanan yang dirasakan, Iin bersama para kepala bidang di Bapenda akhirnya sepakat untuk memberikan uang tersebut, meski tidak penuh, yakni sebesar Rp1 miliar secara bertahap.

“Saya setorkan Rp200 juta bulan Juli, Rp200 juta bulan September, bulan Oktober Rp300 juta, dan November Rp300 juta, total Rp1 miliar,” katanya.

Iin juga mengungkap bahwa Alwin pernah mengancamnya jika permintaan tersebut tidak dipenuhi.

“Bapenda kalau macam-macam tak sikat,” ucap Iin menirukan Alwin.

Pada 2024, ketika Alwin mengetahui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan pemeriksaan, ia bersama istrinya, Hevearita (Mbak Ita), mengembalikan uang tersebut kepada Iin dalam bentuk dolar Singapura.

“Pak Alwin mengembalikan uang itu kepada saya dalam bentuk dolar Singapura, totalnya Rp1 miliar, ‘aku titip sik ya’,” ujarnya.

Namun, dalam persidangan, Alwin membantah pernah menerima uang sebesar itu dan mengklaim hanya menerima Rp600 juta dari Bapenda.

“Saya hanya menerima Rp200 juta, Rp200 juta, dan Rp200 juta, jadi totalnya Rp600 juta,” ujarnya.

Sebagai informasi, Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Alwin Basri saat ini didakwa atas tuduhan pemerasan pegawai Bapenda Kota Semarang dengan total dana mencapai Rp3,8 miliar, yang disetorkan secara bertahap mulai triwulan IV 2022 hingga triwulan IV 2023.

TAGGED:Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang IndriyasariKorupsi Pemkot SemarangSuami Mbak Ita
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp

Terbaru

  • Abadi Nan Jaya: Ketika Jamu, Ambisi, dan Mayat Hidup Menyatu di Tanah Jawa Sabtu, 15 Nov 2025
  • Membaca Indonesia melalui Novel Terbaru Ratih Kumala “Koloni” Sabtu, 15 Nov 2025
  • Longsor Cilacap: 3 Warga Tewas, 20 Masih Hilang Sabtu, 15 Nov 2025
  • Chiko Resmi Ditahan Polda Jateng, Penanganan Kasus Tetap Sesuai Prosedur Jumat, 14 Nov 2025
  • Lewat Program “Pegadaian Mengajar”, Tenaga Kesehatan Banyumas Dibekali Literasi Keuangan Jumat, 14 Nov 2025
  • Digelar 10 Hari, Pameran dan Kontes Tanaman Hias di Semarang Kembali Geliatkan Komunitas Jumat, 14 Nov 2025
  • Inovasi Profesor Undip Ini Jadi Rujukan Dunia, Mampu Olah Kekayaan Alam untuk Pangan Fungsional Jumat, 14 Nov 2025

Berita Lainnya

Semarang

Digelar 10 Hari, Pameran dan Kontes Tanaman Hias di Semarang Kembali Geliatkan Komunitas

Jumat, 14 Nov 2025
Semarang

Jembatan Penghubung Meteseh-Rowosari Hanyut, Anggota DPRD Desak Pemkot Semarang Bangun Kembali

Jumat, 14 Nov 2025
BeritaPeristiwaSemarang

Cegah Banjir Kaligawe Terulang, BPBD Semarang Beberkan 5 Strategi Baru

Jumat, 14 Nov 2025
BeritaPeristiwaSemarang

BPBD Ungkap Fakta Banjir Semarang: 63 Ribu Warga Terdampak, Empat Meninggal Dunia

Jumat, 14 Nov 2025
Indoraya NewsIndoraya News
Follow US
Copyright (c) 2025 Indoraya News
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?