INDORAYA – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyiapkan langkah tegas untuk menjaga keberlanjutan lahan pertanian sebagai fondasi ketahanan pangan.
Demi mengejar target swasembada pangan nasional pada 2026, Pemprov Jateng tidak hanya menggenjot produksi padi dan jagung, tetapi juga siap menerapkan sanksi administratif hingga pidana bagi pelaku alih fungsi lahan sawah produktif yang melanggar ketentuan.
Kebijakan tegas ini dibarengi dengan skema insentif bagi petani yang tetap mempertahankan lahan sawahnya, salah satunya melalui pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Langkah ini ditempuh untuk menahan laju penyusutan lahan pertanian yang dinilai menjadi ancaman serius bagi keberlanjutan produksi pangan.
Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Jawa Tengah, Defransisco Dasilva Tavares menyatakan, Jawa Tengah memiliki peran strategis sebagai salah satu lumbung pangan nasional. Pada 2025, produksi padi Jawa Tengah tercatat menempati peringkat ketiga nasional.
“Potensi kita besar, tetapi tantangannya juga besar. Karena itu, 2026 kita siapkan langkah yang lebih agresif,” kata Frans, sapaannya, di Ungaran, Kabupaten Semarang, Sabtu (24/1/2026).
Pemprov Jateng menargetkan produksi padi mencapai 10,5 juta ton gabah kering giling (GKG) pada 2026, meningkat dari realisasi 2025 sebesar 9,4 juta ton. Selain itu, produksi jagung juga ditargetkan naik menjadi 3,7 juta ton pipilan kering.
Peningkatan produksi difokuskan melalui pemulihan produktivitas di sedikitnya 12 kabupaten, seperti Cilacap, Kebumen, Brebes, Demak, Grobogan, dan Pati. Daerah dengan produktivitas di bawah rata-rata provinsi, yakni 5,6 ton per hektare, menjadi prioritas pendampingan, disertai dorongan peningkatan indeks pertanaman minimal dua kali tanam per tahun.
Frans menjelaskan, Pemprov Jateng juga memperkuat sinkronisasi data produksi dengan Badan Pusat Statistik (BPS), mengoptimalkan jaringan irigasi bersama Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), serta meningkatkan perlindungan tanaman dari dampak perubahan iklim dan serangan organisme pengganggu tanaman.
Namun demikian, ancaman terbesar justru datang dari alih fungsi lahan pertanian yang terus terjadi. Berdasarkan data pemerintah provinsi, Jawa Tengah kehilangan sekitar 62 ribu hektare sawah sepanjang 2019–2024, dan kembali berkurang 17 ribu hektare pada 2025.
“Ini yang paling mengkhawatirkan. Bagaimana mau meningkatkan produksi kalau lahannya terus berkurang,” tegasnya.
Untuk menekan laju alih fungsi lahan, Pemprov Jateng menerapkan kebijakan insentif dan disinsentif secara bersamaan.
Petani yang mempertahankan sawahnya mendapat insentif, antara lain pembebasan PBB yang dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten/kota. Sebaliknya, alih fungsi lahan yang tidak sesuai ketentuan akan dikenai sanksi tegas.
“Kalau tidak beralih fungsi harus ada insentif sebagai bentuk penghargaan. Namun jika beralih fungsi tanpa izin tim tata ruang, maka ada disinsentif dan sanksi,” ujarnya.
Pengalihfungsian sawah beririgasi teknis juga diwajibkan menyediakan lahan pengganti dengan luasan tiga kali lipat dari lahan yang dialihfungsikan.
Sejumlah kabupaten/kota di Jawa Tengah bahkan telah menerapkan kebijakan PBB Rp0 bagi lahan sawah yang tidak dialihfungsikan.
“Aturannya jelas, dan saat ini sudah ada ketentuan pidananya,” imbuh Frans.
Kebijakan perlindungan lahan tersebut diperkuat dengan komitmen tertulis Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, bersama seluruh bupati dan wali kota, untuk menjaga lahan pertanian pangan berkelanjutan.
“Pak Gubernur sudah menegaskan, jangan sampai ada yang bermain-main dengan alih fungsi lahan. Target swasembada pangan kita tinggi,” katanya.
Selain fokus menjaga lahan, Pemprov Jawa Tengah juga mendorong regenerasi petani melalui keterlibatan petani milenial dan generasi Z. Dukungan diberikan melalui penyediaan benih unggul, sarana dan prasarana pertanian, alat dan mesin pertanian (alsintan), hingga skema perlindungan usaha tani.
“Kami berharap petani semakin bersemangat. Pertanian itu menjanjikan, dan menjadi kunci ketahanan pangan nasional,” tandas Frans.


