INDORAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal menggelar debat capres-cawapres Pilpres 2024 sebanyak lima kali selama masa kampanye atau 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Sebagimana tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum. Tanggal pasti gelaran debat akan diumumkan menyusul melalui laman resmi KPU.
“KPU mengumumkan jadwal debat Pasangan Calon melalui laman KPU dan media sosial KPU,” demikian dikutip dari Keputusan KPU yang ditandatangani oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari dikutip Jumat (10/11/2023).
Debat itu akan ditayangkan dalam stasiun TV nasional dengan total durasi 150 menit. Rinciannya 120 menit untuk segmen debat dan sisanya untuk iklan.
Dalam beleid itu dijelaskan debat capres-cawapres dapat dibagi menjadi enam segmen.
Segmen pertama, pembukaan, pembacaan tata tertib dan penyampaian visi, misi, dan program kerja. Segmen kedua, pendalaman visi, misi, dan program kerja.
Segmen ketiga, pendalaman visi, misi, dan program kerja oleh Moderator. Segmen keempat dan kelima berisi tanya jawab dan sanggahan. Terakhir, penutup.
Tema yang akan didebatkan merujuk pada visi nasional sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan memedomani Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN).
KPU menyebut tema ditetapkan setelah berkoordinasi dengan Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Kemudian tema spesifik setiap debat Pasangan Calon disusun bersama dengan panelis sesuai dengan bidang keahliannya.
“Baik dari kalangan profesional, akademisi, maupun tokoh masyarakat,” kata Hasyim dalam keputusan KPU tersebut.
Hingga saat ini, KPU telah menerima pendaftaran tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden. Ketiga paslon itu yakni Anies Baswedan- Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, Ganjar Pranowo- Mahfud MD, dan Prabowo Subianto- Gibran Rakabuming Raka.
Penetapan paslon akan diumumkan 13 November 2023. Kemudian pengundian nomor urut berlangsung sehari kemudian.