INDORAYA – Advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal 20 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Permohonan bernomor 284/PUU-XXIII/2025 itu diajukan menyusul penyalahgunaan data pribadinya untuk pengajuan pinjaman online (pinjol) tanpa izin. Kasus tersebut terungkap setelah Zico menerima notifikasi tunggakan pinjaman dari platform pinjol yang tidak pernah ia ajukan.
Ia menilai kejadian itu merugikannya secara finansial, psikologis, reputasi, serta berdampak pada sistem credit scoring. Zico menduga kebocoran data terjadi saat ia menyerahkan foto diri dan salinan KTP kepada agen kartu kredit.
Zico sempat menempuh jalur gugatan terhadap pihak pinjol dan ditawari perdamaian. Dalam proses itu, ia mengetahui platform tersebut pernah dua kali digugat atas kasus serupa, yakni penggunaan data pribadi tanpa persetujuan.
“Bahkan saya sendiri yang mengerti hukum harus berbelit-belit menempuh upaya hukum. Bagaimana dengan mereka yang bukan latar belakang hukum?” kata Zico dalam persidangan di Ruang Sidang MK, Jakarta, Rabu (14/1).
Melalui permohonannya, Zico mempersoalkan frasa “persetujuan yang sah secara eksplisit” dalam Pasal 20 ayat (2) huruf a UU PDP yang dinilainya tidak memiliki batasan jelas, sehingga rawan ditafsirkan luas, termasuk melalui click box yang dapat dilakukan oleh pihak yang bukan pemilik data.
Ia menilai negara belum menyediakan sistem perlindungan data yang memadai dan menekankan pentingnya penggunaan Tanda Tangan Elektronik (TTE) yang diamankan dengan Sertifikat Elektronik. Menurutnya, mekanisme tersebut dapat mengalihkan tanggung jawab apabila terjadi penyalahgunaan identitas.
Dalam petitumnya, Zico meminta MK menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, kecuali dimaknai bahwa persetujuan pemrosesan data berisiko tinggi wajib menggunakan TTE bersertifikat.
Sidang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat bersama Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic P. Foekh. Enny menilai pemohon perlu memahami konsep TTE yang diatur dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Jangan-jangan persoalannya di (UU) ITE, bukan di sini (UU PDP),” kata Enny.
Ia juga meminta pemohon memperkuat argumentasi konstitusional, termasuk dengan perbandingan praktik di negara lain.
“Mengapa Pemohon menjadikan ketiadaan salah satu bentuk persetujuan dalam pasal a quo sebagai persoalan konstitusionalitas norma. Ini yang perlu dijawab,” kata Enny.


