Indoraya NewsIndoraya NewsIndoraya News
Notification Show More
Font ResizerAa
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Copyright © 2023 - Indoraya News
Reading: Data Pribadi Dipakai Ajukan Pinjol, Advokat Soroti Celah UU PDP Lewat Uji MK
Font ResizerAa
Indoraya NewsIndoraya News
  • BERITA
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
  • SEMARANG
  • RAGAM
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Have an existing account? Sign In
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
(c) 2024 Indo Raya News
Hukum Kriminal

Data Pribadi Dipakai Ajukan Pinjol, Advokat Soroti Celah UU PDP Lewat Uji MK

By Redaksi Indoraya
Rabu, 14 Jan 2026
Share
3 Min Read
Ilustrasi kebocoran data diri digunakan untuk pinjol. (Foto: istimewa)
SHARE

INDORAYA – Advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal 20 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Permohonan bernomor 284/PUU-XXIII/2025 itu diajukan menyusul penyalahgunaan data pribadinya untuk pengajuan pinjaman online (pinjol) tanpa izin. Kasus tersebut terungkap setelah Zico menerima notifikasi tunggakan pinjaman dari platform pinjol yang tidak pernah ia ajukan.

Ia menilai kejadian itu merugikannya secara finansial, psikologis, reputasi, serta berdampak pada sistem credit scoring. Zico menduga kebocoran data terjadi saat ia menyerahkan foto diri dan salinan KTP kepada agen kartu kredit.

Zico sempat menempuh jalur gugatan terhadap pihak pinjol dan ditawari perdamaian. Dalam proses itu, ia mengetahui platform tersebut pernah dua kali digugat atas kasus serupa, yakni penggunaan data pribadi tanpa persetujuan.

“Bahkan saya sendiri yang mengerti hukum harus berbelit-belit menempuh upaya hukum. Bagaimana dengan mereka yang bukan latar belakang hukum?” kata Zico dalam persidangan di Ruang Sidang MK, Jakarta, Rabu (14/1).

Melalui permohonannya, Zico mempersoalkan frasa “persetujuan yang sah secara eksplisit” dalam Pasal 20 ayat (2) huruf a UU PDP yang dinilainya tidak memiliki batasan jelas, sehingga rawan ditafsirkan luas, termasuk melalui click box yang dapat dilakukan oleh pihak yang bukan pemilik data.

Ia menilai negara belum menyediakan sistem perlindungan data yang memadai dan menekankan pentingnya penggunaan Tanda Tangan Elektronik (TTE) yang diamankan dengan Sertifikat Elektronik. Menurutnya, mekanisme tersebut dapat mengalihkan tanggung jawab apabila terjadi penyalahgunaan identitas.

Dalam petitumnya, Zico meminta MK menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, kecuali dimaknai bahwa persetujuan pemrosesan data berisiko tinggi wajib menggunakan TTE bersertifikat.

Sidang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat bersama Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic P. Foekh. Enny menilai pemohon perlu memahami konsep TTE yang diatur dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Jangan-jangan persoalannya di (UU) ITE, bukan di sini (UU PDP),” kata Enny.

Ia juga meminta pemohon memperkuat argumentasi konstitusional, termasuk dengan perbandingan praktik di negara lain.

“Mengapa Pemohon menjadikan ketiadaan salah satu bentuk persetujuan dalam pasal a quo sebagai persoalan konstitusionalitas norma. Ini yang perlu dijawab,” kata Enny.

TAGGED:data diri bocor pinjolData diri pinjol
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp

Terbaru

  • Gojek Gandeng Dinkes Semarang, Latih Driver Siap Tanggap Darurat di Jalan Minggu, 08 Feb 2026
  • Pemilu 2029 Masih Jauh, Bawaslu–DPRD Semarang Pasang Kuda-Kuda Cegah Pelanggaran Minggu, 08 Feb 2026
  • Jadi Ahli di Singapura hingga AS, Ini Rekam Jejak James Purba sebagai Ahli Kepailitan Minggu, 08 Feb 2026
  • Perkuat Rantai Pasok Ekonomi Lokal, Heri Pudyatmoko Ajak Kolaborasi Semua Pihak Minggu, 08 Feb 2026
  • Heri Pudyatmoko: Perlindungan Perempuan dan Anak di Jawa Tengah Harus Lebih Terintegrasi Minggu, 08 Feb 2026
  • Cegah Kekerasan, Wagub Jateng Minta Fungsi UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Dioptimakan Minggu, 08 Feb 2026
  • Heri Pudyatmoko Ingatkan Pentingnya Indikator Kesejahteraan Non-Angka Makro Minggu, 08 Feb 2026

Berita Lainnya

Hukum Kriminal

Anak Tengah di Jakut Tega Racuni Keluarga Sendiri, Sempat Pura-pura Lemas

Sabtu, 07 Feb 2026
Hukum Kriminal

Gajah Sumatera Ditembak Mati di Pelalawan, Belalai dan Gading Hilang

Sabtu, 07 Feb 2026
Hukum Kriminal

Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Akui Terima Suap Restitusi Pajak, Kini Ditahan KPK

Sabtu, 07 Feb 2026
Hukum Kriminal

Pura-Pura Mati, Ibu Korban Selamat dari Perampokan Sadis Boyolali

Jumat, 06 Feb 2026
Indoraya NewsIndoraya News
Follow US
Copyright (c) 2025 Indoraya News
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?