Ad imageAd image

Dana Awal Kampanye Andika-Hendi Rp 50 Juta, Luthfi-Yasin Rp 47,8 Juta

Athok Mahfud
By Athok Mahfud 511 Views
2 Min Read
Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah, Luthfi-Yasin dan Andika-Hendi.

INDORAYA – KPU Provinsi Jawa Tengah (Jateng) telah menerima laporan awal dana kampanye (LADK) dari masing-masing pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Jawa Tengah 2024.

Penerimaan LADK dari pasangan calon nomor urut 1, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi sebanyak Rp 50 juta. Laporannya telah diterima oleh KPU Jateng pada 25 September 2024.

Nilai Rp 50 juta itu merupakan penerimaan sumbangan dari pasangan calon yang berbentuk uang tunai dan masuk dalam Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).

Sedangkan paslon nomor urut 2, Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen sebesar Rp 47,8 juta yang disampaikan pada 27 September 2024. Dari jumlah itu Rp 1 juta merupakan saldo awal RKDK dan Rp 46,8 juta ialah penerimaan sumbangan dari paslon.

Berbeda dengan Andika-Hendi, nilai Rp 46,8 juta yang tercantum dalam RKDK Luthfi-Yasin ini berbentuk barang.

Ketua KPU Jateng Handi Tri Ujiono mengatakan, dana kampanye berupa sejumlah biaya berupa uang, barang dan jasa yang digunakan paslon dan atau parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu untuk membiayai kegiatan Kampanye diatur dalam PKPU Nomor 14 Tahun 2024.

“Setiap Paslon Wajib menyampaikan kepada KPU berupa Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK), melaporkan LADK, Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) serta pembukuan seluruh penerimaan dan pengeluaran Dana Kampanye dalam LPPDK (Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye),” katanya, Senin (30/9/2024).

Dana itu dilaporkan melalui sistem KPU berupa Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA). Menurutnya implementasi regulasi ini untuk menunjukan transparansi dan kejujuran paslon peserta pemilihan dalam melaporkan besaran pengeluaran dana kampanye pada Konstestasi Pilkada Serentak 2024.

Pihaknya berharap tim kampanye masing-masing paslon dan parpol pengusul dapat memahami kategorisasi kampanye yang diatur dalam peraturan dan mekanisme pengelolaan untuk pelaporan dana kampanye.

Sehingga kampanye dan dana kampanye bisa secara bersinergi dilaksanakan dan dilaporkan serta disampaikan kepada publik terkait penggunaannya.

“Tentunya setiap laporan berkaitan dengan dana kampanye itu kami akan diumumkan kepada masyarakat sehingga seluruh masyarakat mengetahui dana yang dikelola untuk pembiayaan pelaksanaan kampanye Pilkada,” tandasnya.

Share This Article
Leave a comment