Ad imageAd image

Dalam Dua Pekan Terakhir, Bulog Banyumas Salurkan 1.200 Ton Beras SPHP

Redaksi Indoraya
By Redaksi Indoraya 661 Views
2 Min Read
Ilustrasi beras. (Foto: Istimewa)

INDORAYA – Perum Bulog Banyumas menyalurkan 1.200 ton beras melalui kegiatan Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) dalam dua pekan terakhir. Hal itu, untuk mengendalikan gejolak kenaikan harga beras di wilayah eks Keresidenan Banyumas, Jawa Tengah.

“Sejak akhir Agustus hingga saat ini, kami sudah menggelontorkan 1.200 ton beras SPHP. Namun kalau sejak Januari hingga September sudah mencapai kisaran 6.000 ton,” ungkap Pimpinan Cabang Bulog Banyumas Rasiwan di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Rabu (13/9/23).

Rasiwan mengungkapkan, dari pembagian tersebut penyerapan paling tinggi terjadi di Kabupaten Banyumas dan Cilacap. Menurutnya, hal itu disebabkan di dua kabupaten lantaran terdapat pasar yang dipantau oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Selain itu, jumlah pasar untuk kegiatan SPHP lebih banyak.

BACA JUGA:   Kabupaten Kudus Terima Pasokan Beras SPHP 241.200 Kg

Pembagian beras SPHP Kabupaten Banyumas itu berlangsung di sembilan pasar tradisional, dengan melibatkan 69 pengecer. Di antaranya di Cilacap digelar di tujuh pasar tradisional dengan melibatkan 25 pengecer, empat pasar di Purbalingga yang melibatkan 24 pengecer, dan lima pasar tradisional Banjarnegara melibatkan 10 pengecer.

Lantas dia pun berharap agar alokasi beras untuk SPHP ditambah, Rasiwan mengatakan pihaknya secara prinsip sebenarnya siap untuk memenuhi permintaan tersebut.

“Tapi, kami juga punya rasio penjualan masing-masing kios. Jadi harus kita kendalikan juga jumlah kuantumnya karena ada kecenderungan dipasok seberapa pun akan kurang,” ungkap dia.

BACA JUGA:   Kabupaten Kudus Terima Pasokan Beras SPHP 241.200 Kg

Saat ini, kata dia, harga beras SPHP dari Bulog sebesar Rp10.200 per kilogram dan pedagang menjualnya dengan harga eceran tertinggi sebesar Rp10.900/kg.

“Ini kewajiban kita untuk mengawal. Jadi ukurannya tetap 2 ton per minggu per kios, itu sudah ditetapkan oleh kantor pusat,” ujarnya.

Share this Article
Leave a comment