Ad imageAd image

Daftar Perolehan Kursi DPRD Jateng 2024-2029, PDIP Peraih Kursi Terbanyak

Athok Mahfud
By Athok Mahfud 120 Views
2 Min Read
Rapat Pleno Terbuka Penetapan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah 2024 di Aula Kantor KPU Jawa Tengah, Selasa (28/5/2024). (Foto: Athok Mahfud/Indoraya)

INDORAYA – KPU Jawa Tengah (Jateng) telah menetapkan perolehan kursi partai politik hasil Pemilihan Umum Anggota DPRD Jateng 2024. Total ada sebanyak 120 calon anggota legislatif (caleg) terpilih yang akan menduduki kursi DPRD Jateng periode 2024-2029.

Dari 120 kursi, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) meraih kursi terbanyak dengan menempatkan 33 wakilnya di DPRD Jateng. Kedua, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan perolehan 20 kursi.

Kemudian Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dan Partai Golongan Karya (Golkar) sama-sama memperoleh 17 kursi. Posisi kelima Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang memiliki 11 kursi DPRD Jateng.

Berikutnya Partai Demokrat yang meraih 7 kursi, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 6, Partai Amanat Nasional 4 kursi, Partai Nasional Demokrat (Nasdem) 3 kursi, serta Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dengan perolehan 2 kursi.

Pada kontestasi Pemilu Legislatif 2024 ini, ada delapan partai politik peserta Pemilu yang dipastikan tidak memiliki perwakilan rakyat di Jateng. Yaitu Partai Buruh, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).

Selain ketiga partai tersebut, keempat lainnya adalah Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Garda Republik Indonesia (Garuda), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), dan Partai Ummat.

Hasil tersebut ditetapkan dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah 2024 yang digelar di Aula Kantor KPU Jawa Tengah, Selasa (28/5/2024).

Rapat pleno ini diikuti oleh Komisioner KPU Jateng, Bawaslu Jateng, perwakilan dari partai politik, dan perwakilan dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Jateng. Hasil ini juga sudah ditetapkan dalam SK KPU Jawa Tengah Nomor 69 Tahun 2024.

Share This Article
Leave a comment