Indoraya NewsIndoraya NewsIndoraya News
Notification Show More
Font ResizerAa
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Copyright © 2023 - Indoraya News
Reading: Daftar Barang Mewah yang Kena PPN 12 Persen Mulai 1 Januari 2025
Font ResizerAa
Indoraya NewsIndoraya News
  • BERITA
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
  • SEMARANG
  • RAGAM
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Have an existing account? Sign In
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
(c) 2024 Indo Raya News
Ekonomi

Daftar Barang Mewah yang Kena PPN 12 Persen Mulai 1 Januari 2025

By Redaksi Indoraya
Senin, 16 Des 2024
Share
2 Min Read
PPN 12 Persen
SHARE

INDORAYA – Pemerintah memastikan bahwa kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen akan resmi berlaku mulai 1 Januari 2025. Kenaikan ini dilakukan untuk memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Pengumuman tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani, serta sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju lainnya dalam Konferensi Pers Paket Stimulus Ekonomi di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024).

Meskipun demikian, Airlangga menyebutkan bahwa kenaikan tarif PPN tidak akan berlaku untuk semua barang. Kenaikan tersebut hanya diterapkan pada produk barang dan jasa yang termasuk kategori mewah.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa beberapa produk dan jasa mewah yang dikenakan tarif PPN 12 persen termasuk layanan di sektor kesehatan dan pendidikan yang melayani segmen premium.

Sri Mulyani menambahkan bahwa PPN 12 persen ini hanya berlaku untuk produk dan jasa yang ditujukan untuk kalangan atas, seperti layanan tertentu di rumah sakit dan kelas tertentu di sektor pendidikan.

“Sesuai dengan masukan dari berbagai pihak, termasuk DPR, agar azas gotong royong di mana PPN 12 persen dikenakan bagi barang yang dikategorikan mewah, maka kita juga akan menyisir untuk kelompok harga untuk barang-barang dan jasa yang merupakan barang jasa kategori premium,” ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Paket Stimulus Ekonomi di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024).

“Seperti rumah sakit kelas VIP, pendidikan yang standar internasional yang berbayar mahal,” imbuhnya.

Berikut daftar barang mewah dan jasa dikenakan PPN 12 persen selengkapnya:

1. Beras premium
2. Buah-buahan premium
3. Daging premium (wagyu, daging kobe)
4. Ikan mahal (salmon premium, tuna premium)
5. Udang dan crustacea premium (king crab)
6. Jasa pendidikan premium
7. Jasa pelayanan kesehatan medis premium
8. Listrik pelanggan rumah tangga 3500-6600 VA

Barang-barang itu sebelumnya tidak kena PPN.

TAGGED:PPN 12 Persen
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp

Terbaru

  • Potensi Besar Tak Tergarap, DPRD Nilai Pendapatan Sektor Parkir Kota Semarang Masih Minim Kamis, 22 Jan 2026
  • Wajah Baru Jembatan Persen Semarang: Jadi Penghubung Strategis Kampus Unnes-Undip Rabu, 21 Jan 2026
  • BNNP Jawa Tengah Tancap Gas Perkuat Rehabilitasi Narkoba, Gandeng RS dan Sentra Vokasional Rabu, 21 Jan 2026
  • Pengungkapan Kasus Narkoba di Semarang: Empat Pria Diamankan, Satu Tenaga Outsourcing Pemkab Kendal Terlibat Rabu, 21 Jan 2026
  • Banjir Berhari-hari di Pekalongan Picu Lonjakan ISPA, Puluhan Warga Terserang Rabu, 21 Jan 2026
  • KUHAP Baru Tegaskan Advokat Setara Penegak Hukum, Lindungi dari Kriminalisasi Rabu, 21 Jan 2026
  • 3 Kades Pati Terjerat Kasus Jual Beli Jabatan, Dispermades Jateng: Seharusnya Paham Regulasi Rabu, 21 Jan 2026

Berita Lainnya

Ekonomi

Lindungi UMKM, Pemerintah Siapkan Aturan Biaya Admin E-Commerce

Rabu, 21 Jan 2026
Ekonomi

Pemerintah Siapkan Finalisasi Perpres Ojol, Regulasi Tunggu Kesepakatan Gojek–Grab

Senin, 19 Jan 2026
Ekonomi

Utang Pajak Rp25,4 Miliar Lunas, Wajib Pajak yang Disandera di Semarang Sudah Bebas

Sabtu, 17 Jan 2026
Ekonomi

Pulihkan Sawah Pascabanjir, Mentan Tegaskan Negara Gaji Petani Lewat Skema Padat Karya

Sabtu, 17 Jan 2026
Indoraya NewsIndoraya News
Follow US
Copyright (c) 2025 Indoraya News
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?