Ad imageAd image

Daftar Barang Mewah yang Kena PPN 12 Persen Mulai 1 Januari 2025

Redaksi Indoraya
1 View
2 Min Read
PPN 12 Persen

INDORAYA – Pemerintah memastikan bahwa kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen akan resmi berlaku mulai 1 Januari 2025. Kenaikan ini dilakukan untuk memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Pengumuman tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani, serta sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju lainnya dalam Konferensi Pers Paket Stimulus Ekonomi di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024).

Meskipun demikian, Airlangga menyebutkan bahwa kenaikan tarif PPN tidak akan berlaku untuk semua barang. Kenaikan tersebut hanya diterapkan pada produk barang dan jasa yang termasuk kategori mewah.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa beberapa produk dan jasa mewah yang dikenakan tarif PPN 12 persen termasuk layanan di sektor kesehatan dan pendidikan yang melayani segmen premium.

Sri Mulyani menambahkan bahwa PPN 12 persen ini hanya berlaku untuk produk dan jasa yang ditujukan untuk kalangan atas, seperti layanan tertentu di rumah sakit dan kelas tertentu di sektor pendidikan.

“Sesuai dengan masukan dari berbagai pihak, termasuk DPR, agar azas gotong royong di mana PPN 12 persen dikenakan bagi barang yang dikategorikan mewah, maka kita juga akan menyisir untuk kelompok harga untuk barang-barang dan jasa yang merupakan barang jasa kategori premium,” ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Paket Stimulus Ekonomi di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024).

“Seperti rumah sakit kelas VIP, pendidikan yang standar internasional yang berbayar mahal,” imbuhnya.

Berikut daftar barang mewah dan jasa dikenakan PPN 12 persen selengkapnya:

1. Beras premium
2. Buah-buahan premium
3. Daging premium (wagyu, daging kobe)
4. Ikan mahal (salmon premium, tuna premium)
5. Udang dan crustacea premium (king crab)
6. Jasa pendidikan premium
7. Jasa pelayanan kesehatan medis premium
8. Listrik pelanggan rumah tangga 3500-6600 VA

Barang-barang itu sebelumnya tidak kena PPN.

TAGGED:
Share This Article