Indoraya NewsIndoraya NewsIndoraya News
Notification Show More
Font ResizerAa
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Copyright © 2023 - Indoraya News
Reading: Daftar Barang Mewah yang Kena PPN 12 Persen
Font ResizerAa
Indoraya NewsIndoraya News
  • BERITA
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
  • SEMARANG
  • RAGAM
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Have an existing account? Sign In
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
(c) 2024 Indo Raya News
Ekonomi

Daftar Barang Mewah yang Kena PPN 12 Persen

By Redaksi Indoraya
Rabu, 01 Jan 2025
28 Views
Share
2 Min Read
PPN 12 Persen (Foto: istimewa)
SHARE

INDORAYA – Pemerintah resmi mengumumkan penetapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen hanya dikenakan untuk barang-barang mewah, berlaku per 1 Januari 2025.

Pengumuman itu disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers pada Selasa (31/12/2024) di Istana Kantor Kemenkeu, didampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Sri Mulyani kemudian mengumumkan rincian empat kategori barang mewah yang terkena PPN 12 persen seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15/PMK/.03/2023 dalam situs Jaringan Data Informasi Hukum (JDIH) Kemenkeu.

Berikut daftar lengkap barang mewah yang dikenakan PPN 12 persen:

Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) atau lebih.

PPnBM 40 persen

1. Kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak.
2. Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara: Peluru dan bagiannya, tidak termasuk peluru senapan angin.

PPnBM 50 persen

1. Kelompok pesawat udara selain
yang dikenakan tarif 40%, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga:
– Helikopter.
– Pesawat udara dan kendaraan udara lainnya, selain helikopter.
2. Kelompok senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara:
– Senjata artileri
– Revolver dan pistol
– Senjata api (selain senjata artileri, revolver dan pistol) dan peralatan semacam itu yang dioperasikan dengan penembakan bahan peledak.

PPnBM 75 persen
Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk keperluan negara dan angkutan umum:

1. Kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu terutama dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis, kecuali untuk kepentingan negara dan angkutan umum.
2. Yacht, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum atau usaha pariwisata.

 

TAGGED:Barang MewahPPN 12 Persen
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp

Terbaru

  • ASTON Inn Pandanaran Hadirkan Pengalaman Kuliner Bernuansa Horor di Malam Halloween Kamis, 13 Nov 2025
  • Kasus Video AI: Chiko Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Korban Dorong Penahanan Kamis, 13 Nov 2025
  • Kematian Iko Junior: Polisi Sebut Kecelakaan, Namun CCTV di Lokasi Rusak Rabu, 12 Nov 2025
  • Perusahaan Konstruksi Asal Tiongkok, Tertarik Tanam Modal di Kawasan Industri Jateng Rabu, 12 Nov 2025
  • Dukung Kemandirian Perempuan, Pemprov Jateng Optimalkan Program Kecamatan Berdaya Rabu, 12 Nov 2025
  • Gubernur Jateng Dorong DPR RI Segera Sahkan RUU Perlindungan Konsumen Rabu, 12 Nov 2025
  • Berhasil Intervensi Penurunan Stunting, Gubernur Jateng Ahmad Luhtfi Terima Penghargaan Kemenkes Rabu, 12 Nov 2025

Berita Lainnya

Ekonomi

Jawa Tengah Cetak Rekor Investasi dan Pertumbuhan Ekonomi 2025

Rabu, 12 Nov 2025
Ekonomi

Pasar Kripto Global Rebound Tipis di Tengah Ketidakpastian Makroekonomi

Rabu, 12 Nov 2025
Ekonomi

Harga Emas Dunia Menyentuh Puncak Dua Pekan di Tengah Pelemahan Ekonomi AS

Rabu, 12 Nov 2025
Ekonomi

Pasar Forex Global Menguat di Tengah Pemulihan Sentimen Risiko

Rabu, 12 Nov 2025
Indoraya NewsIndoraya News
Follow US
Copyright (c) 2025 Indoraya News
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?