INDORAYA – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mulai menerbitkan paspor elektronik (e-Paspor) per Minggu (1/12/2024). Penerbitan ini akan dimulai bertahap di 13 kantor imigrasi di Indonesia.
“Per 1 Desember 2024, seluruh warga negara Indonesia yang mengajukan permohonan paspor di 13 kantor imigrasi yang ditunjuk akan secara otomatis mendapatkan paspor elektronik. Ke depannya kita rencanakan akan diimplementasikan ke seluruh kantor imigrasi di Indonesia,” kata Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar M Godam dalam keterangan resminya, Minggu (1/12/2024).
Godam menjelaskan bahwa e-paspor adalah dokumen perjalanan yang dilengkapi dengan chip elektronik yang menyimpan data biometrik pemegang paspor, seperti foto wajah dan sidik jari.
“Data-data ini dienkripsi dengan teknologi keamanan tinggi sehingga sangat sulit dipalsukan. Selain itu, e-paspor juga dilengkapi dengan fitur keamanan lainnya seperti tinta khusus dan hologram yang sulit ditiru,” tutur dia.
Menurut Godam, keunggulan e-paspor antara lain adalah tingkat keamanannya yang lebih tinggi, yang dapat meminimalkan risiko penyalahgunaan, serta mempercepat proses imigrasi, terutama di negara-negara yang telah mengadopsi sistem pemeriksaan paspor otomatis dengan pembaca chip.
“Selain itu, e-paspor telah menjadi standar internasional dalam dokumen perjalanan. Hampir semua negara di dunia telah menggunakan e-paspor sebagai dokumen perjalanan negara yang sah,” katanya.
Godam mengatakan implementasi penerbitan e-paspor 100 persen merupakan upaya dari sisi keimigrasian untuk memperkuat paspor Republik Indonesia.
“Penggunaan kombinasi fitur pengaman, bahan baku, dan teknik terbaru lainnya sesuai standar internasional menjadi perhatian utama untuk memastikan bahwa paspor dapat terlindungi selama digunakan untuk melakukan perlintasan antar negara” ucapnya.
Berikut 13 Kantor Imigrasi yang akan menerbitkan Paspor elektronik 100 persen:
1. Kantor Imigrasi Soekarno Hatta,
2. Kantor Imigrasi Jakarta Selatan,
3. Kantor Imigrasi Jakarta Barat,
4. Kantor Imigrasi Medan,
5. Kantor Imigrasi Batam,
6. Kantor Imigrasi Makassar,
7. Kantor Imigrasi Tangerang,
8. Kantor Imigrasi Surabaya,
9. Kantor Imigrasi Ngurah Rai,
10. Kantor Imigrasi Jakarta Timur,
11. Kantor Imigrasi Jakarta Pusat,
12. Kantor Imigrasi Jakarta Utara, dan
13. Kantor Imigrasi Tanjung Priok.