Ad imageAd image

Curiga Hasil Keterangan Pelaku Pabrik Ekstasi di Semarang, Polisi: Sangsi

Redaksi Indoraya
By Redaksi Indoraya 844 Views
3 Min Read
Polda Jateng menggelar perkara kasus pabrik pil ekstasi di Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, Jumat (2/6/2023). (Foto: Dickri Tifani Badi/Indoraya)

INDORAYA – Polisi tengah mendalami kasus sebuah kontrakan yang dijadikan pabrik pil ekstasi di daerah Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, Jumat (2/6/2023). Sebabnya, polisi masih mencurigai keterangan yang diberikan oleh dua orang tersangka yang berinisial MR (28) dan ARD (24).

Wakapolda Jawa Tengah (Jateng) Brigjen Pol Abioso Seno Aji mengungkapkan, pihaknya masih sangsi ketika para tersangka memberikan keterangan terhadap penyidik.

“Ini saya menyampaikan berdasarkan pengakuan kedua tersangka, yang mana kami masih menyangsikan apa yang disampaikan oleh tersangka,” ujar Abi saat gelar perkara di rumah kontrakan yang dijadikan pabrik ekstasi.

BACA JUGA:   Polrestabes Semarang Selidiki Kasus Bapak Aniaya Anak hingga Tewas di Mijen

Dia menjelaskan kedua tersangka memberikan keterangan terkait alasannya datang ke Semarang yakni dikarenakan mendapatkan undangan untuk bertemu seseorang yang tak dikenalinya di seputaran Simpang Lima, Kota Semarang.

Setelah bertemu, seseorang yang bertemu dengan para tersangka ini kemudian memberikan kunci rumah untuk dibersihkan.

“Kalau yang ditanyakan penyidik, tersangka diminta oleh seseorang yang belum pernah dikenal sama sekali. Ini pun kami juga meragukan,” jelasnya.

Dari keterangan kedua tersangka itu membuat pihak kepolisian sangsi. Sebab, jika seseorang untuk meracik bahan kimia hingga menjadi pil ekstasi itu harus ada pengetahuan dan kesadaran yang mendasari.

BACA JUGA:   Tinjau Lokasi Kecelakaan Truk dan KA Brantas, Camat Semarang Barat: Tingkatkan Pengawasan

“Dalam kegiatan ilegal, apalagi memproduksi bahan-bahan kimia yang kemudian dibuat menjadi ekstasi, mereka tentu sadar. Mereka juga menyadari bahwa perilaku, kegiatan, dan apa yang sudah diperbuat itu jelas melanggar hukum. Sanksinya jelas, pidananya jelas,” tegas dia.

Sementara disinggung soal berapa honor yang dijanjikan oleh kedua tersangka untuk melakoni pekerjaan tersebut, Abi menuturkan mereka hanya diberikan imbalan sebanyak 1 juta rupiah untuk melangsungkan aksinya.

Namun, hingga saat ini polisi belum tahu dan masih mendalami terkait pengakuan tersebut.

BACA JUGA:   28 Bidang Tanah di Tambak Lorok Semarang Bakal Dibebaskan untuk Pembangunan Sabuk Pantai

“Imbalan menurut mereka itu satu juta. Satu juta itu kan juga masih timbul pertanyaan ya, satu juta per bulan, satu juta per berapa tablet, ini masih pendalaman,” tandasnya.

Kemudian alasan menerima pekerjaan itu, imbuh dia, berdasarkan keterangan kedua tersangka itu mengaku masih menganggur dan butuh pekerjaan, sehingga bersedia untuk mengambil pekerjaan ilegal tersebut.

“Katanya butuh pekerjaan, makanya dikenalkanlah dengan aktor yang ada di Semarang. Saya belum berani mengatakan atau saya belum bisa mengatakan sosok orang itu. Apakah orang Semarang, asli Semarang, atau bagaimana,” pungkasnya.

Share this Article
Leave a comment