Ad imageAd image

Ciptakan Stabilitas Nasional, Kemendagri Dorong Pemerintah Daerah Terus Awasi Aktivitas Orang Asing

Athok Mahfud
By Athok Mahfud 965 Views
4 Min Read
Rapat Kordinasi (Rakor) Pemantauan dan Pengawasan Orang Asing di Daerah yang digelar Ditjen Polpum Kemendagri di Balroom, Hotel Santika Semarang, Kamis (9/3/2023). (Foto: Athok Mahfud/Indoraya)

INDORAYA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI mendorong seluruh pemerintah daerah untuk terus melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap aktivitas orang asing. Pemerintah daerah diminta untuk meningkatkan pengawasan guna menciptakan stabilitas nasional.

Hal ini diupayakan melalui Rapat Koordinasi Pemantauan dan Pengawasan Orang Asing di Daerah yang digelar oleh Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Ditjen Polpum) Kemendagri. Acara tersebut digelar di Ballroom Hotel Santika Kota Semarang, Kamis (9/3/2023).

Hadir dalam kegiatan ini Direktur Kewaspadaan Nasional Ditjen Polpum Kemendagri RI, Sri Handoko Taruna. Rapat koordinasi tersebut juga dihadiri oleh perwakilan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) dari berbagai provinsi di Indonesia.

Sri Handoko Taruna mengatakan, Rakor Pemantauan dan Pengawasan Orang Asing di Daerah merupakan kegiatan rutin. Hal ini merujuk pada Undang-undang 23 Tahun 2014 Pasal 9 terkait urusan pemerintahan hukum yang dijabarkan pada Pasal 25.

BACA JUGA:   Kesbangpol Terus Berupaya Jaga Kondusivitas Wilayah di Jateng Jelang Pemilu

Ia mengungkapkan orang asing di Indonesia perlu dipantau dan diawasi. Langkah ini menjadi bentuk pencegahan dan antisipasi agar orang asing tidak melakukan aktivitas negatif. Sehingga dengan keberadaannya tidak mengganggu stabilitas nasional.

“Kita mengawasi, mencegah, mengantipasi apabila terjadi sesuatu. Karena aktivitas orang asing di daerah itu kadangkan macem-macem. Kalau positif sudah tentu kami dukung, tapi disaat kegiatannya ada sesuatu kurang tepat ya segera di koordinasikan,” ucapnya saat ditemui di Hotel Santika Semarang, Kamis (9/3/2023).

Kemendagri pun mendorong pemerintah daerah untuk meningkatkan pemantauan dan pengawasan terhadap orang asing. Adapun bentuk pengawasannya dapat dilakukan beberapa tahap, setelah pemerintah daerah mengawasi akan dilaporkan ke pusat.

“Kalau sebenarnya pengawasan untuk orang asing ini kalau secara di pusat ini dari Kementerian Luar Negeri, kalau di daerah menjadi tugas Kesbangpol yang fungsinya mengawasi,” katanya.

“Fungsinya setelah pengawasan, disampaikan kepada tim. Dan ini adalah urusan absolute, ada keimigrasinan, ada Kementerian Luar Negeri untuk melakukan langkah-langkah jika terjadi sesuatu hal yang tidak tepat,” ungkap Sri Handoko.

BACA JUGA:   Cegah Ekstremisme-Terorisme, Kesbangpol Sosialisasikan Pergub Jateng Nomor 35 Tahun 2022

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa rapat ini bertujuan untuk menyamakan frekuensi dan meningkatkan koordinasi antar pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan orang asing. Sehingga dengan sinergi lintas pemerintah daerah tersebut, negara tetap dalam kondisi aman.

“Oleh karenanya Rakor hari ini sangatlah bagus, kita samakan frekuensinya, kita dapat informasi dari berbagai stakeholder, termasuk isu-isu yang sedang ramai itu apa. Dengan demikian sinegritas ini akan tetap bagus untuk segera kita mengatasinya,” ungkapnya.

7.423 Orang Asing di Jateng

Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Jateng, Haeruddin mengungkapkan sebanyak 7.423 orang asing ada di Jateng. Dengan jumlah Kewarganegaraan terbanyak berasal dari tiga negara, yaitu Republik Rakyat China (RRC), Korea Selatan dan India.

BACA JUGA:   Rakerda Berakhir, PD Satria Jateng Fokus Tuntaskan Program Kerja di 5 Bidang Ini

Ia menambahkan, dari ribuan orang yang ada di Jateng memilki berbagai tujuan. Namun didominasi dengan tenaga kerja asing, kemudian disusul adanya keluarga. Kemudian menempuh pendidikan, baik mahasiswa ataupun sekolah.

“Mayoritas dari mereka adalah tenaga kerja asing sebanyak 3.404 orang, kemudian memiliki keluarga di Jateng ada 1.829, dan sedang menempuh pendidikan baik pelajar maupun mahasiswa sebanyak 727 orang” imbuh Haerudin.

Haeruddin mengungkapkan, pemantauan dan pengawasan memang menjadi tugas, pokok dan funsi dari Kesbangpol. Baik tingkat kota/kabupaten dan provinsi untuk melakukan pemantauan sesuai dengan Permendagri nomor 49 dan 50 tahun 2010.

“Jadi kedatangan orang asing di Tanah Air, apakah dia sebagai tenaga kerja atau dia sebagai tamu VIP atau dia katakan dia sebagai artis asing yang melakukan shooting di Indonesia itu harus memberikan manfaat bagi Indonesia dan harus ada terjadinya stabilitas,” pungkasnya.

Share this Article
Leave a comment