Ad imageAd image

Cina Eksekusi Mati Mantan Pejabat Akibat Korupsi

Redaksi Indoraya
7 Views
2 Min Read
Presiden Xi Jinping. (Foto: Istimewa)

INDORAYA – China mengeksekusi mati seorang mantan sekretaris komite Partai Komunis di wilayah Mongolia Dalam utara karena terlibat dalam kasus korupsi, pada Selasa (17/12/2024).

Menurut pengadilan di Mongolia Dalam, Li Jianping, yang merupakan mantan sekretaris komite kerja Partai Komunis di zona pengembangan ekonomi dan teknologi Hohhot, dijatuhi hukuman mati setelah terbukti melakukan suap dan penyalahgunaan dana publik.

“Disetujui oleh Mahkamah Agung Rakyat, pada pagi hari tanggal 17 Desember 2024, Pengadilan Rakyat Tingkat Menengah Liga Hinggan di Wilayah Otonomi Mongolia Dalam mengeksekusi Li Jianping sesuai dengan hukum yang berlaku,” demikian pernyataan pengadilan seperti dikutip AFP.

Li dijatuhi hukuman mati pada 2022 setelah terbukti menyalahgunakan posisinya untuk menggelapkan dana dan memberikan keuntungan kepada kelompok kriminal. Meskipun ia mengajukan banding, pengadilan tetap mempertahankan hukuman mati.

Pengadilan menyatakan bahwa tindakan Li sangat merugikan dan menimbulkan dampak sosial yang sangat buruk.

Eksekusi ini merupakan bagian dari kampanye besar-besaran Presiden Xi Jinping untuk memberantas korupsi di kalangan pejabat pemerintah. Sejak Xi berkuasa lebih dari sepuluh tahun lalu, ia telah memimpin upaya besar untuk memberantas korupsi, meskipun beberapa kritikus menilai kampanye ini juga digunakan untuk menyingkirkan pesaing politiknya.

China mengklasifikasikan data eksekusi sebagai rahasia negara, sehingga sulit untuk mengetahui berapa banyak orang yang telah dieksekusi. Kelompok hak asasi manusia, seperti Amnesty International, memperkirakan bahwa China mengeksekusi ribuan orang setiap tahunnya.

Share This Article