INDORAYA – Tersangka Chiko Radityatama Agung Putra, yang diduga membuat dan menyebarkan video tidak senonoh berbasis kecerdasan buatan (AI) dengan korban para siswa, guru, hingga alumni SMAN 11 Semarang, kini resmi mendekam di Rutan Mapolda Jawa Tengah.
Penahanan dilakukan setelah penyidik memeriksa Chiko pada Kamis (13/11/2025) sejak pukul 13.00 WIB hingga malam hari.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik mengambil kesimpulan untuk melanjutkan proses dengan penahanan di Rutan Mapolda Jateng,” ujarnya Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto kepada Indoraya.News pada Jumat (14/11/2025).
Sebelum ditahan, Chiko menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan dalam kondisi baik sehingga penahanan bisa dilaksanakan.
Artanto mengungkapkan bahwa penyidik memiliki dasar kuat atas keputusan tersebut. Chiko dinilai kooperatif selama pemeriksaan dan mengakui perbuatannya terkait tindak pidana pornografi berbasis AI.
“Chiko yang dipanggil pada Kamis kemarin langsung menjalani pemeriksaan dan bersikap kooperatif. Ia memberikan seluruh informasi yang dibutuhkan penyidik. Secara teknis, unsur pemeriksaan telah terpenuhi bahwa yang bersangkutan melakukan tindak pidana pelanggaran pornografi berbasis AI serta melanggar Undang-Undang ITE,” ujarnya.
Polda Jateng Bantah Adanya Perlakuan Khusus Meski Orang Tua Tersangka adalah Polisi
Menjawab isu yang menyebut adanya perlakuan khusus terhadap Chiko, Artanto menegaskan bahwa proses penahanan berjalan sesuai prosedur.
“Tidak ada perlakuan istimewa terhadap yang bersangkutan. Semuanya dilakukan sesuai standar operasional penahanan dan aturan yang berlaku,” tegasnya.
Dalam kasus ini, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti, termasuk tiga unit ponsel yang sudah dianalisis oleh Laboratorium Forensik Polda Jateng.
“Hasil pemeriksaan forensik tersebut mendukung bahwa yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran pidana pornografi menggunakan AI,” jelasnya.
Saat ini penyidik sedang menyempurnakan berkas perkara agar penanganan kasus dapat segera dirampungkan.
“Penyidik terus mempercepat pemberkasan dan berkoordinasi dengan kejaksaan. Jika berkas dinyatakan lengkap, akan segera kami serahkan ke kejaksaan untuk diteliti,” pungkasnya.


