Indoraya NewsIndoraya NewsIndoraya News
Notification Show More
Font ResizerAa
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Copyright © 2023 - Indoraya News
Reading: Chiko Resmi Ditahan Polda Jateng, Penanganan Kasus Tetap Sesuai Prosedur
Font ResizerAa
Indoraya NewsIndoraya News
  • BERITA
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
  • SEMARANG
  • RAGAM
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Have an existing account? Sign In
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
(c) 2024 Indo Raya News
Jateng

Chiko Resmi Ditahan Polda Jateng, Penanganan Kasus Tetap Sesuai Prosedur

By Dickri Tifani
Jumat, 14 Nov 2025
Share
2 Min Read
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto menyampaikan perkembangan kasus Chiko. (Foto: Dickri Tifani Badi/Indoraya)
SHARE

INDORAYA – Tersangka Chiko Radityatama Agung Putra, yang diduga membuat dan menyebarkan video tidak senonoh berbasis kecerdasan buatan (AI) dengan korban para siswa, guru, hingga alumni SMAN 11 Semarang, kini resmi mendekam di Rutan Mapolda Jawa Tengah.

Penahanan dilakukan setelah penyidik memeriksa Chiko pada Kamis (13/11/2025) sejak pukul 13.00 WIB hingga malam hari.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik mengambil kesimpulan untuk melanjutkan proses dengan penahanan di Rutan Mapolda Jateng,” ujarnya Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto kepada Indoraya.News pada Jumat (14/11/2025).

Sebelum ditahan, Chiko menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan dalam kondisi baik sehingga penahanan bisa dilaksanakan.

Artanto mengungkapkan bahwa penyidik memiliki dasar kuat atas keputusan tersebut. Chiko dinilai kooperatif selama pemeriksaan dan mengakui perbuatannya terkait tindak pidana pornografi berbasis AI.

“Chiko yang dipanggil pada Kamis kemarin langsung menjalani pemeriksaan dan bersikap kooperatif. Ia memberikan seluruh informasi yang dibutuhkan penyidik. Secara teknis, unsur pemeriksaan telah terpenuhi bahwa yang bersangkutan melakukan tindak pidana pelanggaran pornografi berbasis AI serta melanggar Undang-Undang ITE,” ujarnya.

Polda Jateng Bantah Adanya Perlakuan Khusus Meski Orang Tua Tersangka adalah Polisi

Menjawab isu yang menyebut adanya perlakuan khusus terhadap Chiko, Artanto menegaskan bahwa proses penahanan berjalan sesuai prosedur.

“Tidak ada perlakuan istimewa terhadap yang bersangkutan. Semuanya dilakukan sesuai standar operasional penahanan dan aturan yang berlaku,” tegasnya.

Dalam kasus ini, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti, termasuk tiga unit ponsel yang sudah dianalisis oleh Laboratorium Forensik Polda Jateng.

“Hasil pemeriksaan forensik tersebut mendukung bahwa yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran pidana pornografi menggunakan AI,” jelasnya.

Saat ini penyidik sedang menyempurnakan berkas perkara agar penanganan kasus dapat segera dirampungkan.

“Penyidik terus mempercepat pemberkasan dan berkoordinasi dengan kejaksaan. Jika berkas dinyatakan lengkap, akan segera kami serahkan ke kejaksaan untuk diteliti,” pungkasnya.

TAGGED:Chiko Radityatama Agung PutraPolda Jateng
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp

Terbaru

  • Gubernur Jateng: Tidak Boleh Ada Penambangan di Kawasan Gunung Slamet Sabtu, 06 Des 2025
  • Cerita Warga Semarang Hobi Berburu Tanda Tangan, Koleksi 1.500 Kartu dan 300 Jersey Pemain Sabtu, 06 Des 2025
  • Pemprov Jateng Siapkan Mekanisme Pidana Kerja Sosial untuk Terpidana Hukuman Ringan Sabtu, 06 Des 2025
  • Gubernur Luthfi Bakal Gelar Dialog Rutin dengan Perantau Jateng di Jabodetabek Sabtu, 06 Des 2025
  • LSSFF 2025 Jadikan Lawang Sewu Sebagai Ruang Kreatif Milenial Semarang Sabtu, 06 Des 2025
  • Berdayakan Ekonomi Umat di Jateng, Baznas RI Luncurkan ZCoffee, BMM, dan 1.300 Zmart Sabtu, 06 Des 2025
  • Anggota DPD RI Desak Polisi Jadikan AKBP Basuki Tersangka di Kasus Kematian Dosen Untag Semarang Sabtu, 06 Des 2025

Berita Lainnya

Jateng

Gubernur Jateng: Tidak Boleh Ada Penambangan di Kawasan Gunung Slamet

Sabtu, 06 Des 2025
Jateng

Pemprov Jateng Siapkan Mekanisme Pidana Kerja Sosial untuk Terpidana Hukuman Ringan

Sabtu, 06 Des 2025
Jateng

Gubernur Luthfi Bakal Gelar Dialog Rutin dengan Perantau Jateng di Jabodetabek

Sabtu, 06 Des 2025
Jateng

Berdayakan Ekonomi Umat di Jateng, Baznas RI Luncurkan ZCoffee, BMM, dan 1.300 Zmart

Sabtu, 06 Des 2025
Indoraya NewsIndoraya News
Follow US
Copyright (c) 2025 Indoraya News
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?