INDORAYA – Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah, melakukan pembinaan secara intensif pada para juru parkir liar di sejumlah titik sebagai upaya mencegah tindakan pemungutan liar pada masyarakat. Hal itu juga menjadi upaya menaikkan pendapatan asli daerah dari retribusi parkir.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekalongan, Soesilo mengungkapkan, biasanya para juru parkir liar memungut biaya parkir pada pengguna jasa parkir dengan nominal di luar biaya yang telah ditentukan.
“Oleh karena itu, kami terus menggencarkan sosialisasi pada para juru parkir liar agar bersedia mendaftarkan diri secara resmi dan mau bekerja sama dengan pemerintah daerah,” kata dia, di Pekalongan, Jumat (6/10/23).
Soesilo menilai, para juru parkir liar ini perlu pendekatan terutama untuk menertibkan kawasan parkir serta meningkatkan pendapatan asli daerah dari retribusi parkir.
“Melalui cara ini maka para juru parkir liar akan mendapatkan lisensi resmi dari Dinas Perhubungan serta pungutan biaya parkir dapat disesuaikan dengan aturan yang berlaku,” ujar dia.
Selain itu, Soesilo menyebutkan target Pendapatan Asli Daerah 2023 dari retribusi parkir sebesar Rp 1,5 miliar sehingga pihaknya terus berupaya agar target dapat tercapai.
Hingga September 2023, dia menjelaskan pencapaian Pendapatan Asli Daerah 2023 dari retribusi parkir baru mencapai sebesar Rp 820 juta.
“Kami terus mengupayakan dan menggiatkan penarikan retribusi parkir yang telah rutin dilaksanakan bersama aparat penegak hukum lainnya seperti Kejaksaan Negeri, Kodim 0710/Pekalongan, dan Polres Pekalongan Kota,” ungkap dia.
“Kami juga mencoba merangkul para juru parkir liar agar melakukan penarikan parkir secara resmi baik melalui edukasi dan sosialisasi, pembinaan, dan memberikan perjanjian kerja sama,” sambungnya.