Ad imageAd image

Cegah Penularan Penyakit Mulut dan Kuku Pada Ternak, 7 Pasar Hewan di Klaten Ditutup

Redaksi Indoraya
By Redaksi Indoraya 42 Views
3 Min Read
ilustrasi pasar hewan ternak (dok. pixabay)

INDORAYA – Untuk mencegah penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak, tujuh pasar hewan di Kabupaten Klaten mulai ditutup pada Rabu (25/5/2022). Penutupan tersebut dilakukan selama 14 hari.

“Penutupan ada di tujuh pasar hewan. Penutupan tersebut selama 14 hari terhitung mulai Rabu (25/5) besok,” jelas Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Pemkab Klaten, Widiyanti, Selasa (24/5/2022) siang.

Dijelaskan Widiyanti, penutupan sementara selama 14 hari itu dilakukan untuk pengendalian penyebaran PMK. Penutupan itu sesuai dengan masa inkubasi virusnya.

“Inkubasi virusnya kan 14 hari. Kita sudah melakukan langkah untuk penutupan tersebut,” jelasnya.

- Advertisement -

Penutupan, lanjut Widiyanti, dilakukan dengan menjaga lokasi pasar bersama Polres dan Satpol-PP. Penjagaan ini dilakukan untuk mengantisipasi pedagang yang datang.

“Kita lakukan penjagaan di pasar, karena personel dinas terbatas kita bersama Polres dan Satpol-PP. Sebelumnya sosialisasi ke pedagang dan peternak sudah dilakukan,” paparnya.

Selain itu, sambung Widiyanti, penjagaan juga akan dilakukan di perbatasan. Tujuannya untuk mengantisipasi masuknya ternak dari luar Klaten.

“Di perbatasan kita lakukan penjagaan agar dari luar tidak masuk. Baik di wilayah timur berbatasan dengan Wonogiri, Boyolali sampai di barat Kecamatan Prambanan,” terang dia.

Saat ini, tambah Widiyanti, di Klaten terdata 63 ekor sapi suspek PMK. Sedangkan yang positif PMK ada 6 ekor.

“Positif ada 6 ekor, tapi kondisinya sudah membaik. Kita masih nunggu 14 hari melewati masa inkubasi virusnya, sebelum dinyatakan negatif,” lanjutnya.

Widiyanti meminta masyarakat untuk tetap tenang serta menjaga kebersihan kandang. Menurut dia, PMK bisa diobati.

“Tidak perlu panik, PMK bisa disembuhkan. Masyarakat diminta menjaga kesehatan kandang dan melaporkan jika ada sapi atau kambing yang bergejala,” pungkas dia.

Diwawancara terpisah, Kapolres Klaten AKBP Eko Prasetyo menjelaskan, Polres akan mem-back up untuk membantu Pemkab. Sejak awal Polres sudah berkoordinasi bekerjasama dengan Pemkab untuk pencegahan PMK.

“Kita akan back up apa yang menjadi kebijakan Pemkab Klaten untuk pengendalian PMK,” jelas Eko.

Penutupan pasar hewan ini juga dituangkan dalam SE nomor 524/ 283/ 26 yang ditandatangani Bupati Klaten Sri Mulyani. Tujuh pasar yang ditutup antara lain:

1. Pasar hewan Prambanan
2. Pasar hewan Jatinom
3. Pasar hewan Wedi
4. Pasar hewan Pedan
5. Pasar hewan Cawas
6. Pasar hewan Plembon Klaten Utara
7. Pasar hewan Bayat

Share this Article