INDORAYA — Perkembangan terbaru pascakecelakaan bus PO Cahaya Trans di Simpang Susun Exit Tol Krapyak, Kota Semarang, Jawa Tengah pada Senin (22/12/2025) sekitar pukul 00.30 WIB, mengungkap kondisi terkini para korban.
Dalam peristiwa tersebut, 16 penumpang dinyatakan meninggal dunia. Sementara itu, 12 korban luka telah diizinkan pulang setelah kondisi kesehatannya dinyatakan membaik. Adapun lima korban lainnya masih menjalani perawatan intensif di sejumlah rumah sakit di Kota Semarang.
“Dari total korban luka, 12 orang telah diizinkan pulang. 16 jenazah korban berhasil diidentifikasi dan dipulangkan ke pihak keluarga,” jelas Kapolrestabes Semarang, Kombes Syahduddi, Selasa (23/12/2025) malam.
“Sementara dari total korban luka, sebanyak 12 orang sudah dinyatakan pulang dan 5 korban masih menjalani perawatan intensif di sejumlah rumah sakit di Kota Semarang,” lanjutbya.
Korban luka yang masih dirawat mengalami cedera serius. Sebagian di antaranya harus menjalani tindakan operasi akibat luka di bagian kepala serta patah kaki dan tangan, sehingga memerlukan perawatan lanjutan.
“Korban yang masih dirawat harus menjalani operasi karena mengalami patah kaki dan patah tangan, sehingga belum diizinkan dokter untuk pulang,” ujarnya.
Berikut rincian korban yang masih menjalani rawat inap:
RS Tugu
- Marno, pascaoperasi, dirawat di Ruang Anggrek, beralamat di Cibadak RT 01/04 Bogor
- Nyimas Jihan Hasmini, pascaoperasi, dirawat di Ruang Amarilis Lantai 1, beralamat di Pabuaran RT 10/10 Cibinong
RS Columbia
- Parwono, beralamat di Kengkeng RT 03/01 Talesan, Purwantoro, Wonogiri
- Rafi Abdurahman, beralamat di Cluster Lestari Ciputat RT 04/06 Cipayung, Tangerang
RS Elisabeth
- Mahija Kelana Makantan, masih menjalani perawatan intensif.
Diketahui, tragedi bus maut di Simpang Susun Exit Tol Krapyak kini telah memasuki proses hukum.
Sementara itu, Polrestabes Semarang menetapkan sopir bus PO Cahaya Trans, Gilang Ihsan Faruq (22) sebagai tersangka atas kecelakaan dini hari yang merenggut 16 nyawa penumpang.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik merampungkan rangkaian penyelidikan, menggelar perkara, serta mengantongi bukti permulaan yang dinilai cukup. Termasuk keterangan saksi dan barang bukti yang menguatkan adanya unsur pidana pun sudah dikumpulkan.
Dalam pemeriksaan, pengemudi mengakui memacu bus dengan kecepatan tinggi usai melintasi Gerbang Tol Kalikangkung.
Minimnya penguasaan medan di kawasan Simpang Susun Krapyak membuat kendaraan kehilangan kendali saat memasuki jalur menurun dan tikungan.
Sopir mengaku tidak sempat menginjak rem dan hanya berupaya memindahkan transmisi. Namun, posisi bus yang sudah berada di lajur kanan menyebabkan kendaraan oleng, terbalik dan menghantam beton pembatas Exit Tol Krapyak.


