INDORAYA – Surat Izin Mengemudi atau SIM menjadi syarat wajib berkendara di jalan raya.
Pemohon untuk membuat SIM internasional di Indonesia boleh Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA).
Berikut cara, syarat, dan biaya buat SIM Internasional
Peraturan pembuatan SIM internasional di Indonesia tertuang dalam Peraturan Kapolri No. 9 Tahun 2012 Pasal 7.
- Advertisement -
Sementara biaya pembuatan SIM internasional di Indonesia telah ditetapkan dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Biaya pembuatan SIM internasional adalah Rp 250.000. Sedangkan untuk biaya perpanjangannya adalah Rp 225.000.
Cara pembuatan SIM internasional bisa dilakukan secara online melalui situs https://siminternasional.korlantas.polri.go.id/.
Syarat buat SIM internasional
1. Foto diri terbaru; dengan syarat nampak 2 kancing kemeja, warna latar belakang putih, warna kemeja dan/atau hijab tidak berwarna putih, tidak menggunakan kacamata, wajah menghadap kamera, tidak menggunakan contact lens, dan burka
2. Foto hitam putih
3. KTP
4. KITAP (khusus WNA)
5. Paspor yang masih berlaku
6. SIM yang masih berlaku, sesuai dengan golongan SIM internasional yang akan diajukan
7. Tanda tangan di kertas putih, menggunakan tinta hitam
8. SIM internasional yang masih berlaku, jika ingin melakukan perpanjangan
Demikian cara buat SIM internasional dan syarat yang harus dilengkapi.