INDORAYA – Harga buyback emas Antam hari ini naik Rp8.000 menjadi Rp2.172.000 per gram, menurut data resmi Logam Mulia, sehingga menjadi momentum tepat bagi pemilik emas fisik untuk mencairkan tabungan.
Namun, OJK mencatat 850 kasus penipuan jual emas sepanjang 2025, terutama karena sertifikat hilang atau batangan rusak, yang menyebabkan potongan hingga 30 persen.
PT Aneka Tambang Tbk (Antam) melalui divisi Logam Mulia menegaskan bahwa penjualan resmi hanya diterima di 12 butik Logam Mulia dan mitra buyback resmi seperti Pegadaian, Bank Syariah Indonesia, serta aplikasi BRANKAS LM.
“Hanya emas dengan sertifikat asli, kemasan blister utuh, dan nomor seri cocok yang kami terima dengan harga penuh—jangan menjual di luar kanal ini,” kata Senior Manager Logam Mulia Antam, Budi Santoso, dalam rilis resmi pagi ini.
Langkah resmi menjual emas Antam dengan harga maksimal:
- Cek Harga Buyback Real-Time. Kunjungi situs logammulia.com atau aplikasi BRANKAS LM untuk harga terkini (diperbarui setiap 09:00 WIB). Hari ini: Rp2.172.000/gram.
- Siapkan Dokumen Lengkap. Bawa emas dalam kemasan blister asli, sertifikat berhologram, dan KTP. Transaksi di atas Rp10 juta wajib lapor PPATK.
- Kunjungi Lokasi Resmi. Datang ke butik Logam Mulia (Jakarta, Surabaya, Bandung, dll.) atau gerai Pegadaian Galeri 24 terdekat. Proses verifikasi fisik dan digital hanya 10–15 menit.
- Pilih Metode Pencairan. Transfer bank langsung (gratis), tunai (maksimal Rp50 juta), atau konversi ke emas baru dengan selisih premi kecil.
- Dapatkan Bukti Transaksi. Terima struk resmi dengan nomor seri, berat, dan harga—simpan untuk pajak jika diperlukan.
Bagi yang tidak bisa ke lokasi, Pegadaian Digital dan BRANKAS LM menawarkan layanan jemput emas (pickup service) di Jabodetabek dengan asuransi penuh.
“Kami menjamin pembayaran dalam 1×24 jam setelah verifikasi, tanpa potongan jika kondisi prima,” tambah Budi.
Pakar investasi emas dari HRTA Gold, Thendra Awak, menyarankan: “Jual saat harga buyback di atas Rp2.150.000 untuk untung maksimal, dan hindari pedagang pinggir yang tawarkan Rp1.900.000–Rp2.000.000—itupun sering kurangi lagi.” Data BPS menunjukkan 40 persen penjual emas fisik adalah keluarga untuk biaya pendidikan atau kesehatan, dengan rata-rata 10 gram per transaksi.
Hindari kerugian: jangan menjual emas tanpa sertifikat (potongan 15–25 persen), batangan lecet/rusak (potongan 5–10 persen), atau ke toko kelontong (harga 10–20 persen di bawah buyback resmi). Untuk cek kondisi, bawa ke laboratorium Sucofindo sebelum jual (biaya Rp50 ribu).
Menjual emas Antam secara resmi bukan hanya mencairkan aset, tapi menjaga nilai tabungan—pastikan setiap gram terjual dengan harga wajar, terverifikasi, dan masuk rekening langsung. [dm]


