INDORAYA – Pemerintah menegaskan kewajiban pembayaran royalti lagu bagi pelaku usaha kafe dan tempat usaha sejenis yang memanfaatkan musik sebagai bagian dari kegiatan komersial. Ketentuan ini ditegaskan melalui surat edaran terbaru yang mengatur penggunaan lagu dan/atau musik di ruang publik komersial.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Nomor HKI-92.KI.01.04 Tahun 2025 tentang kewajiban pembayaran royalti lagu dan/atau musik di ruang publik komersial. Regulasi ini berlaku bagi berbagai sektor usaha, mulai dari restoran, hotel, kafe, pusat perbelanjaan, hingga tempat hiburan dan moda transportasi.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum Hermansyah Siregar menjelaskan, kebijakan ini diterbitkan untuk menjamin perlindungan hak ekonomi para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait yang karyanya digunakan secara komersial.
“Melalui surat edaran tersebut, lagu dan/atau musik yang diputar untuk mendukung kegiatan usaha seperti di restoran, kafe, hotel, pusat perbelanjaan, tempat hiburan, hingga moda transportasi, termasuk dalam pemanfaatan komersial,” ujar Hermansyah dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta.
Dengan demikian, pengguna layanan publik yang bersifat komersial diwajibkan membayar royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang hak cipta. Hermansyah menegaskan, royalti bukan sekadar kewajiban hukum, melainkan hak ekonomi yang melekat pada para pencipta dan pemilik karya.
Selain melindungi hak pencipta, pembayaran royalti juga dinilai berperan penting dalam menjaga keberlangsungan industri musik nasional. Hermansyah menyampaikan, LMKN menjadi satu-satunya lembaga yang diberi kewenangan untuk menarik, menghimpun, dan menyalurkan royalti secara nasional.
Dalam pelaksanaannya, LMKN bekerja sama dengan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang mewakili para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait. LMK kemudian bertugas menyalurkan royalti kepada pemilik karya yang digunakan oleh pelaku usaha.
Komisioner LMKN Marcell Siahaan menambahkan, mekanisme pembayaran melalui satu pintu dirancang untuk memudahkan pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban royalti.
“Pelaku usaha tidak perlu bingung harus membayar ke siapa. Cukup melalui LMKN dan kami memastikan royalti tersebut didistribusikan secara adil dan transparan kepada para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait,” kata Marcell.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum berperan sebagai regulator dan pembina dalam sistem pengelolaan royalti. DJKI memastikan seluruh mekanisme berjalan sesuai aturan, sekaligus melakukan sosialisasi agar pelaku usaha memahami pentingnya pemenuhan hak cipta.
Penerbitan surat edaran ini sekaligus memperkuat Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 yang mengatur pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/atau musik di Indonesia. Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas juga telah menetapkan Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025 sebagai aturan pelaksana dari PP tersebut.
Dengan regulasi ini, pemerintah menegaskan bahwa pemutaran lagu di kafe dan ruang publik komersial lainnya bukan sekadar hiburan, melainkan bagian dari aktivitas usaha yang wajib menghormati hak ekonomi pencipta musik.


