Indoraya NewsIndoraya NewsIndoraya News
Notification Show More
Font ResizerAa
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Copyright © 2023 - Indoraya News
Reading: Cafe Wajib Bayar Royalti Lagu, Pemerintah Tegaskan Pemutaran Musik Bersifat Komersial
Font ResizerAa
Indoraya NewsIndoraya News
  • BERITA
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
  • SEMARANG
  • RAGAM
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Have an existing account? Sign In
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
(c) 2024 Indo Raya News
Gaya Hidup

Cafe Wajib Bayar Royalti Lagu, Pemerintah Tegaskan Pemutaran Musik Bersifat Komersial

By Redaksi Indoraya
Selasa, 30 Des 2025
Share
3 Min Read
Ilustrasi radio. (Foto: istimewa)
SHARE

INDORAYA – Pemerintah menegaskan kewajiban pembayaran royalti lagu bagi pelaku usaha kafe dan tempat usaha sejenis yang memanfaatkan musik sebagai bagian dari kegiatan komersial. Ketentuan ini ditegaskan melalui surat edaran terbaru yang mengatur penggunaan lagu dan/atau musik di ruang publik komersial.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Nomor HKI-92.KI.01.04 Tahun 2025 tentang kewajiban pembayaran royalti lagu dan/atau musik di ruang publik komersial. Regulasi ini berlaku bagi berbagai sektor usaha, mulai dari restoran, hotel, kafe, pusat perbelanjaan, hingga tempat hiburan dan moda transportasi.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum Hermansyah Siregar menjelaskan, kebijakan ini diterbitkan untuk menjamin perlindungan hak ekonomi para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait yang karyanya digunakan secara komersial.

“Melalui surat edaran tersebut, lagu dan/atau musik yang diputar untuk mendukung kegiatan usaha seperti di restoran, kafe, hotel, pusat perbelanjaan, tempat hiburan, hingga moda transportasi, termasuk dalam pemanfaatan komersial,” ujar Hermansyah dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta.

Dengan demikian, pengguna layanan publik yang bersifat komersial diwajibkan membayar royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang hak cipta. Hermansyah menegaskan, royalti bukan sekadar kewajiban hukum, melainkan hak ekonomi yang melekat pada para pencipta dan pemilik karya.

Selain melindungi hak pencipta, pembayaran royalti juga dinilai berperan penting dalam menjaga keberlangsungan industri musik nasional. Hermansyah menyampaikan, LMKN menjadi satu-satunya lembaga yang diberi kewenangan untuk menarik, menghimpun, dan menyalurkan royalti secara nasional.

Dalam pelaksanaannya, LMKN bekerja sama dengan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang mewakili para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait. LMK kemudian bertugas menyalurkan royalti kepada pemilik karya yang digunakan oleh pelaku usaha.

Komisioner LMKN Marcell Siahaan menambahkan, mekanisme pembayaran melalui satu pintu dirancang untuk memudahkan pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban royalti.

“Pelaku usaha tidak perlu bingung harus membayar ke siapa. Cukup melalui LMKN dan kami memastikan royalti tersebut didistribusikan secara adil dan transparan kepada para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait,” kata Marcell.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum berperan sebagai regulator dan pembina dalam sistem pengelolaan royalti. DJKI memastikan seluruh mekanisme berjalan sesuai aturan, sekaligus melakukan sosialisasi agar pelaku usaha memahami pentingnya pemenuhan hak cipta.

Penerbitan surat edaran ini sekaligus memperkuat Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 yang mengatur pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/atau musik di Indonesia. Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas juga telah menetapkan Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025 sebagai aturan pelaksana dari PP tersebut.

Dengan regulasi ini, pemerintah menegaskan bahwa pemutaran lagu di kafe dan ruang publik komersial lainnya bukan sekadar hiburan, melainkan bagian dari aktivitas usaha yang wajib menghormati hak ekonomi pencipta musik.

TAGGED:cafe putar musikpemerintah wajibkan bayar royalti musikRoyalti musik
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp

Terbaru

  • Prancis dan Kanada Resmi Buka Konsulat di Nuuk, Tegaskan Dukungan untuk Greenland Sabtu, 07 Feb 2026
  • Gajah Sumatera Ditembak Mati di Pelalawan, Belalai dan Gading Hilang Sabtu, 07 Feb 2026
  • Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Akui Terima Suap Restitusi Pajak, Kini Ditahan KPK Sabtu, 07 Feb 2026
  • Budisatrio Tegaskan “Kompak, Bergerak, Berdampak” di HUT ke-18 Gerindra DPR RI Sabtu, 07 Feb 2026
  • HUT ke-18 Gerindra, Prabowo Ingatkan Kader Jaga Uang Rakyat dan Hindari Perbuatan Tercela Sabtu, 07 Feb 2026
  • Heri Pudyatmoko: Pendidikan Merata Kunci Daya Saing Jawa Tengah Jumat, 06 Feb 2026
  • Heri Pudyatmoko Dorong Penguatan Layanan Kesehatan Primer di Jawa Tengah Jumat, 06 Feb 2026

Berita Lainnya

Gaya Hidup

Army Bersiap! Pemprov DKI Upayakan Konser BTS Digelar di JIS Jakarta Akhir 2026

Minggu, 25 Jan 2026
Gaya Hidup

Kofi Djohar Semarang Usung Konsep Ngopi Pagi Bernuansa Pasar Tradisional, Harga Mulai Rp7.000

Sabtu, 17 Jan 2026
Gaya Hidup

Wisata Alam Dominasi Objek Wisata Indonesia, Jadi Daya Tarik Utama Pariwisata Nasional

Selasa, 13 Jan 2026
Gaya Hidup

Grup Djarum Resmi Akuisisi Teh Sariwangi Rp1,5 Triliun dari Unilever

Jumat, 09 Jan 2026
Indoraya NewsIndoraya News
Follow US
Copyright (c) 2025 Indoraya News
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?