INDORAYA – Peserta BPJS Kesehatan kini dapat memanfaatkan layanan pencabutan gigi susu secara gratis, asalkan memenuhi syarat medis dan prosedur yang telah ditetapkan. Layanan ini termasuk dalam perawatan gigi yang diatur oleh BPJS Kesehatan berdasarkan Peraturan BPJS Kesehatan No. 1 Tahun 2014 Pasal 52 Ayat 1.
Gigi susu atau gigi sulung adalah gigi awal yang muncul sebelum akhirnya digantikan oleh gigi permanen. Umumnya gigi ini akan tanggal sendiri, tetapi dalam kasus tertentu seperti gigi goyang yang tidak lepas, berlubang parah, atau terjadi infeksi, pencabutan oleh tenaga medis menjadi pilihan yang diperlukan. Kasus lain yang sering ditemukan adalah gigi permanen sudah tumbuh sebelum gigi susu tanggal.
Syarat Mendapat Layanan Cabut Gigi Susu Gratis
- Agar tindakan pencabutan gigi susu ditanggung oleh BPJS Kesehatan, peserta harus memenuhi beberapa ketentuan:
- Status keanggotaan BPJS Kesehatan aktif dan bebas tunggakan iuran.
- Mengunjungi fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), seperti puskesmas, klinik gigi, atau praktik dokter gigi mandiri yang bermitra dengan BPJS.
- Mendapatkan rekomendasi dari dokter gigi bahwa kondisi gigi memerlukan pencabutan berdasarkan indikasi medis.
Cara Mengakses Layanan Cabut Gigi Susu Gratis
Berikut adalah langkah-langkah untuk menggunakan layanan pencabutan gigi susu dengan BPJS Kesehatan:
1. Kunjungi Faskes Tingkat Pertama
Peserta harus datang ke fasilitas kesehatan tingkat pertama yang sesuai dengan faskes yang tertera di kartu BPJS, dan memastikan status kepesertaannya aktif.
2. Pemeriksaan oleh Dokter Gigi
Pasien akan diperiksa terlebih dahulu untuk menentukan apakah pencabutan diperlukan dari sisi medis. Jika iya, prosedur dapat langsung dilakukan di faskes tersebut. Bila diperlukan penanganan lebih lanjut, dokter akan membuat surat rujukan ke rumah sakit.
3. Gratis Biaya Perawatan
Selama tindakan dilakukan atas dasar kebutuhan medis dan di faskes mitra BPJS, seluruh proses pencabutan tidak dikenakan biaya. Namun, jika prosedur dilakukan atas permintaan pribadi tanpa alasan medis, maka tidak ditanggung.
Perawatan Gigi Lain yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Selain cabut gigi susu, BPJS Kesehatan juga menanggung beberapa layanan perawatan gigi lainnya, antara lain:
- Pemeriksaan dan Konsultasi – Semua bentuk pemeriksaan dan pengobatan oleh dokter gigi.
- Premedikasi – Pemberian obat sebelum prosedur medis seperti pencabutan.
- Pemasangan Gigi Palsu – Untuk kondisi darurat seperti patah atau infeksi gigi.
- Cabut Gigi Permanen – Untuk gigi rusak parah atau tidak dapat diperbaiki.
- Obat Pascaekstraksi – Obat dan perawatan setelah pencabutan gigi.
- Tambal Gigi (Tumpatan Komposit/GIC) – Prosedur penambalan gigi yang dilakukan setelah rujukan dari dokter ahli.
- Scaling Gigi – Pembersihan plak dan karang gigi, jika ada indikasi medis yang disetujui oleh dokter faskes.
Dengan mengikuti prosedur dan syarat yang ditentukan, peserta BPJS Kesehatan dapat memanfaatkan berbagai layanan perawatan gigi secara optimal dan tanpa biaya tambahan.


