Indoraya NewsIndoraya NewsIndoraya News
Notification Show More
Font ResizerAa
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Copyright © 2023 - Indoraya News
Reading: Cabut Gigi Susu Gratis dengan BPJS Kesehatan, Ini Ketentuan dan Prosedurnya
Font ResizerAa
Indoraya NewsIndoraya News
  • BERITA
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
  • SEMARANG
  • RAGAM
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Have an existing account? Sign In
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
(c) 2024 Indo Raya News
Kesehatan

Cabut Gigi Susu Gratis dengan BPJS Kesehatan, Ini Ketentuan dan Prosedurnya

By Redaksi Indoraya
Sabtu, 17 Mei 2025
Share
3 Min Read
Ilustrasi BPJS Kesehatan. (Foto: Istimewa)
SHARE

INDORAYA – Peserta BPJS Kesehatan kini dapat memanfaatkan layanan pencabutan gigi susu secara gratis, asalkan memenuhi syarat medis dan prosedur yang telah ditetapkan. Layanan ini termasuk dalam perawatan gigi yang diatur oleh BPJS Kesehatan berdasarkan Peraturan BPJS Kesehatan No. 1 Tahun 2014 Pasal 52 Ayat 1.

Gigi susu atau gigi sulung adalah gigi awal yang muncul sebelum akhirnya digantikan oleh gigi permanen. Umumnya gigi ini akan tanggal sendiri, tetapi dalam kasus tertentu seperti gigi goyang yang tidak lepas, berlubang parah, atau terjadi infeksi, pencabutan oleh tenaga medis menjadi pilihan yang diperlukan. Kasus lain yang sering ditemukan adalah gigi permanen sudah tumbuh sebelum gigi susu tanggal.

Syarat Mendapat Layanan Cabut Gigi Susu Gratis

  • Agar tindakan pencabutan gigi susu ditanggung oleh BPJS Kesehatan, peserta harus memenuhi beberapa ketentuan:
  • Status keanggotaan BPJS Kesehatan aktif dan bebas tunggakan iuran.
  • Mengunjungi fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), seperti puskesmas, klinik gigi, atau praktik dokter gigi mandiri yang bermitra dengan BPJS.
  • Mendapatkan rekomendasi dari dokter gigi bahwa kondisi gigi memerlukan pencabutan berdasarkan indikasi medis.

Cara Mengakses Layanan Cabut Gigi Susu Gratis

Berikut adalah langkah-langkah untuk menggunakan layanan pencabutan gigi susu dengan BPJS Kesehatan:

1. Kunjungi Faskes Tingkat Pertama
Peserta harus datang ke fasilitas kesehatan tingkat pertama yang sesuai dengan faskes yang tertera di kartu BPJS, dan memastikan status kepesertaannya aktif.

2. Pemeriksaan oleh Dokter Gigi
Pasien akan diperiksa terlebih dahulu untuk menentukan apakah pencabutan diperlukan dari sisi medis. Jika iya, prosedur dapat langsung dilakukan di faskes tersebut. Bila diperlukan penanganan lebih lanjut, dokter akan membuat surat rujukan ke rumah sakit.

3. Gratis Biaya Perawatan
Selama tindakan dilakukan atas dasar kebutuhan medis dan di faskes mitra BPJS, seluruh proses pencabutan tidak dikenakan biaya. Namun, jika prosedur dilakukan atas permintaan pribadi tanpa alasan medis, maka tidak ditanggung.

Perawatan Gigi Lain yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Selain cabut gigi susu, BPJS Kesehatan juga menanggung beberapa layanan perawatan gigi lainnya, antara lain:

  1. Pemeriksaan dan Konsultasi – Semua bentuk pemeriksaan dan pengobatan oleh dokter gigi.
  2. Premedikasi – Pemberian obat sebelum prosedur medis seperti pencabutan.
  3. Pemasangan Gigi Palsu – Untuk kondisi darurat seperti patah atau infeksi gigi.
  4. Cabut Gigi Permanen – Untuk gigi rusak parah atau tidak dapat diperbaiki.
  5. Obat Pascaekstraksi – Obat dan perawatan setelah pencabutan gigi.
  6. Tambal Gigi (Tumpatan Komposit/GIC) – Prosedur penambalan gigi yang dilakukan setelah rujukan dari dokter ahli.
  7. Scaling Gigi – Pembersihan plak dan karang gigi, jika ada indikasi medis yang disetujui oleh dokter faskes.

Dengan mengikuti prosedur dan syarat yang ditentukan, peserta BPJS Kesehatan dapat memanfaatkan berbagai layanan perawatan gigi secara optimal dan tanpa biaya tambahan.

TAGGED:bpjs kesehatanCabut Gigi Susu Gratis
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp

Terbaru

  • Gubernur Ahmad Luthfi Dorong Collaborative Government untuk Majukan Jawa Tengah Kamis, 11 Des 2025
  • Targetkan Kurangi Backlog 1,3 Juta Rumah dalam Lima Tahun, Pemprov Jateng Maksimalkan Simperum dan KKN Tematik Kamis, 11 Des 2025
  • Gus Yasin Ajak Guru di Jateng Lebih Adaptif Hadapi Perkembangan Teknologi Kamis, 11 Des 2025
  • Mediasi Sengketa Arsip Ijazah Jokowi Gagal, Pemohon Siap Tempuh Ajudikasi di KIP Jateng Rabu, 10 Des 2025
  • Harga Cabai Naik 2 Kali Lipat, TPID Jateng Intensifkan Operasi Pasar di 2 Kota Ini Rabu, 10 Des 2025
  • Udinus Semarang Borong 7 Penghargaan Abdidaya Ormawa 2025 Rabu, 10 Des 2025
  • 2.354 PPPK Paruh Waktu Dilantik, Semarang Komitmen Perbaiki Layanan Publik Rabu, 10 Des 2025

Berita Lainnya

Kesehatan

RSUD dr. Adhyatma Luncurkan Sistem Pelacakan Dokumen Pengadaan Berbasis QR Code

Senin, 01 Des 2025
Kesehatan

MBG Diperluas di Jakarta, Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Pemenuhan Gizi Anak

Jumat, 28 Nov 2025
JatengKesehatanPendidikan

Jateng Perkuat Layanan Kesehatan, RSPPU Siap Cetak Lebih Banyak Dokter Spesialis

Rabu, 19 Nov 2025
EkonomiGaya HidupJatengKesehatan

Borobudur Marathon Kembali Geliatkan Pariwisata dan UMKM Jawa Tengah

Senin, 17 Nov 2025
Indoraya NewsIndoraya News
Follow US
Copyright (c) 2025 Indoraya News
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?