INDORAYA – Petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas, Jawa Tengah mengamankan empat orang lanjut usia karena kasus pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur.
“Korban berinisial AZ (12), warga Patikraja, Kabupaten Banyumas,” ungkap Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi, Edy Suranta Sitepu, Jumat (13/1/23).
Edy memaparkan, kasus pencabulan tersebut terungkap berawal dari kecurigaan orang tua korban terhadap anaknya yang tidak menstruasi.
Saat ditanya oleh orang tuanya, ia melanjutkan, korban mengaku jika telah disetubuhi dan dicabuli oleh pelaku yang berbeda-beda.
Kemudian, orang tua korban kemudian memeriksakan anaknya ke dokter. Hingga akhirnya diketahui jika AZ telah hamil 12 minggu.
“Orang tua korban pun segera melaporkan kasus tersebut ke polisi pada hari Rabu (11/1/23),” terang Kapolresta.
Lebih lanjut, Kasatreskrim Kompol Agus Supriadi Siswanto mengatakan, setelah menerima laporan dari keluarga korban, pihaknya segera melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap empat orang terduga pelaku yang seluruhnya sudah lanjut usia (lansia).
Menurut keterangannya, keempat terduga pelaku terdiri atas W (70), J (50), SA (69), dan K (67), yang merupakan warga Patikraja, Banyumas.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, pencabulan tersebut terjadi sejak September 2022 di tempat dan waktu berbeda,” katanya.
Ia menjelaskan, modus yang digunakan para pelaku yaitu merayu korban dengan memberikan imbalan uang kemudian mereka melakukan pencabulan.
Menurutnya, uang yang diberikan oleh para pelaku kepada korban bervariasi. Mulai dari Rp 20 ribu hingga Rp 50 ribu.
Saat ini, para pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Kantor Satreskrim Polresta Banyumas, guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” terang Kasatreskrim.