Ad imageAd image

Buruknya Drainase di Kota Surakarta Akan Ditertibkan Dengan Perda

Redaksi Indoraya
By Redaksi Indoraya 5 Views
2 Min Read
ilustrasi drainase (dok. pixabay)

INDORAYA – Buruknya drainase di Kota Surakarta mendapat sorotan Walikota Gibran Rakabuming Raka. Menurutnya, banyak rumah milik warga yang menutupi drainase.

“Sudah parah banget kondisinya. Drainase yang seharusnya terbuka malah ditutup. Kalau banjir kita yang disalahkan,” kata Gibran di Balai Kota Solo, Selasa (31/5/2022).

Menurut Gibran, salah satu cara mengatasi persoalan itu adalah dengan membongkar bangunan yang menutupi saluran drainase. Hanya saja pihaknya memerlukan payung hukum untuk melakukan hal tersebut.

Saat ini, Pemkot Solo bersama DPRD Solo tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang drainase. Gibran berharap beleid itu bisa menjadi dasar untuk melakukan penertiban bangunan.

“Yang jelas nanti kita punya dasar hukum kalau misalnya membongkar bangunan yang menutup drainase. Tunggu saja, ini masih dalam pembahasan,” kata dia.

Menurut Gibran, keberadaan bangunan yang menutupi saluran drainase itu ditemukan di berbagai kelurahan.

“Nggak usah disebutkan, banyak, merata,” katanya.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Solo YF Sukasno membenarkan ada banyak drainase yang tidak bisa berfungsi semestinya lantaran tertutup bangunan.

“Selama ini kan drainase tidak tercatat sebagai neraca asetnya pemkot. Dengan perda ini, maka penggunaan drainase harus seizin pemkot,” kata Sukasno.

Dia mencontohkan beberapa titik di tengah kota yang menjadi langganan banjir. Menurutnya, air menggenang karena tidak bisa masuk ke saluran.

“Seperti di depan Monumen Pers sebelah utara Balai Persis itu selokan besar, tapi setiap hujan di situ pasti banjir karena drainase tertutup,” ungkapnya.

Share This Article