INDORAYA – Setelah menjadi buron selama dua bulan atas kasus penyelewengan anggaran Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Kabupaten Purworejo, Mantan Direktur Utama (Dirut) PDAU Purworejo, Didik Prasetya Adi, berhasil ditangkap.
Penjemputan paksa dilakukan karena terpidana tidak pernah memenuhi panggilan Kejari Kabupaten Purworejo untuk melaksanakan tuntutan PN Semarang.
“Tim Tabur Kejaksaan Purworejo menangkap dan menjemput yang bersangkutan untuk dibawa ke kantor Kejaksaan Purworejo. Selanjutnya akan dilakukan eksekusi ke rutan Purworejo. Pihak Kejari sudah melakukan panggilan selama tiga kali dan terpidana selalu mangkir,” ujar Kasi intel Kejaksaan Negeri Purworejo, Issandi Hakim, saat jumpa pers di kantornya, Jumat (03/03/2023).
Didik Prasetya Adi resmi ditetapkan terpidana sejak 24 Desember tahun 2022 lalu. Didik terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi pidana penjara selama satu tahun empat bulan serta denda sebesar Rp 50 juta.
Apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan penjara selama 4 bulan.
Total nilai pengadaan barang dari dana BOS tersebut mencapai Rp 5,7 miliar. Dalam hal ini ada potensi keuntungan sejumlah Rp 646.053.924. Namun keuntungan itu diduga tidak dimasukkan kas PDAU, melainkan masuk kantong pribadi.
Didik terbukti melakukan korupsi dan divonis pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan serta denda Rp 50 juta dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan keuangan PDAU Kabupaten Purworejo tahun anggaran 2020.