Indoraya NewsIndoraya NewsIndoraya News
Notification Show More
Font ResizerAa
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Copyright © 2023 - Indoraya News
Reading: Bupati Sudewo Diduga Jual Beli Jabatan Desa Pati, Patok Tarif hingga Rp225 Juta per Caperdes
Font ResizerAa
Indoraya NewsIndoraya News
  • BERITA
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
  • SEMARANG
  • RAGAM
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Have an existing account? Sign In
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
(c) 2024 Indo Raya News
Hukum Kriminal

Bupati Sudewo Diduga Jual Beli Jabatan Desa Pati, Patok Tarif hingga Rp225 Juta per Caperdes

By Redaksi Indoraya
Selasa, 20 Jan 2026
Share
3 Min Read
Bupati Pati Sudewo. (Foto: Istimewa)
SHARE

INDORAYA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati yang melibatkan Bupati Pati Sudewo. Dalam perkara ini, Sudewo diduga memasang tarif ratusan juta rupiah bagi calon perangkat desa yang ingin lolos seleksi.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, kasus tersebut bermula ketika Pemerintah Kabupaten Pati mengumumkan pembukaan formasi perangkat desa pada Maret 2026. Dalam pengumuman itu, diperkirakan terdapat sekitar 601 jabatan perangkat desa yang kosong.

Menurut Asep, kondisi tersebut kemudian dimanfaatkan Sudewo untuk menjalankan praktik jual beli jabatan. Sudewo disebut meminta tim sukses serta orang-orang kepercayaannya untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para calon perangkat desa.

“Sejak bulan November 2025, diketahui SDW telah membahas rencana pengisian jabatan perangkat desa tersebut bersama timsesnya,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Dalam pelaksanaannya, di tiap kecamatan ditunjuk kepala desa yang juga merupakan bagian dari tim sukses Sudewo sebagai Koordinator Kecamatan (Korcam) atau dikenal sebagai Tim 8.

Abdul Suyono selaku Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan, dan Sumarjiono selaku Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken, berperan menghubungi para kepala desa lain untuk menginstruksikan pengumpulan uang dari para calon perangkat desa.

Asep menyampaikan, Sudewo menetapkan tarif sebesar Rp165 juta hingga Rp225 juta bagi setiap calon perangkat desa. Nilai tersebut disebut telah mengalami penggelembungan oleh Abdul Suyono dan Sumarjiono dari tarif awal yang berkisar Rp125 juta hingga Rp150 juta.

“Berdasarkan arahan SDW, YON dan JION kemudian menetapkan tarif sebesar Rp 165 juta s.d Rp225 juta untuk setiap Caperdes yang mendaftar. Besaran tarif tersebut sudah dimark-up oleh YON dan JION dari sebelumnya Rp 125 juta s.d. Rp150 juta,” ujarnya.

Selain mematok tarif tinggi, proses pengumpulan uang juga diduga disertai ancaman. Para calon perangkat desa diminta mematuhi seluruh ketentuan yang ditetapkan. Jika menolak, mereka diancam tidak akan mendapatkan kesempatan pengisian jabatan di tahun-tahun berikutnya.

“Dalam praktiknya, proses pengumpulan uang tersebut diduga disertai ancaman, apabila Caperdes tidak mengikuti ketentuan, maka formasi perangkat desa tidak akan dibuka kembali pada tahun-tahun berikutnya,” ujarnya.

KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara ini dan seluruhnya ditahan di Rumah Tahanan KPK. Keempat tersangka tersebut yakni:
Sudewo selaku Bupati Pati periode 2025–2030;

  • Abdul Suyono selaku Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan;
  • Sumarjiono selaku Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken;
  • Karjan selaku Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken.
TAGGED:Bupati Pati SudewoBupati Sadewo Jual Beli Jabatankpk
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp

Terbaru

  • Pemprov Jateng Dorong Mahasiswa Lahirkan Gagasan Atasi Persoalan Masyarakat Selasa, 10 Feb 2026
  • Pasar Imlek Semawis 2026 Kembali Hadir, Simbol Harmoni Budaya dan Toleransi Warga Semarang Selasa, 10 Feb 2026
  • Pemprov Jateng Bakal Bangun SMA Negeri di Tambakromo dan Jaken Pati Selasa, 10 Feb 2026
  • Hotman Paris Ungkap Fakta Sidang Sritex: Seluruh Kredit Lunas, Negara Tak Rugi Senin, 09 Feb 2026
  • Langgar Keselamatan, Pikap Angkut Penumpang Dihentikan PJR di Tol Pejagan–Pemalang Senin, 09 Feb 2026
  • Sambut Ramadan 2026, Nusatu by ARTOTEL Hadirkan Paket Buka Puasa 8 Bayar 7 Senin, 09 Feb 2026
  • Dokumen Ungkap Obsesi Jeffrey Epstein pada Rekayasa Genetika dan Ide “Manusia Unggul” Senin, 09 Feb 2026

Berita Lainnya

Hukum Kriminal

BPOM Panggil Produsen Kopi Lokal Terkait Dugaan Risiko Gagal Ginjal, Diduga Mengandung Zat Berbahaya

Senin, 09 Feb 2026
Hukum Kriminal

KPK Ungkap Dugaan Gratifikasi Wakil Ketua PN Depok, Aliran Dana Mencurigakan Terlacak PPATK

Senin, 09 Feb 2026
Hukum Kriminal

Menkum Akui Pengelolaan Royalti di Indonesia Amburadul, Musisi Kerap Tak Terima Hak Penuh

Senin, 09 Feb 2026
Hukum Kriminal

Anak Tengah di Jakut Tega Racuni Keluarga Sendiri, Sempat Pura-pura Lemas

Sabtu, 07 Feb 2026
Indoraya NewsIndoraya News
Follow US
Copyright (c) 2025 Indoraya News
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?