INDORAYA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati yang melibatkan Bupati Pati Sudewo. Dalam perkara ini, Sudewo diduga memasang tarif ratusan juta rupiah bagi calon perangkat desa yang ingin lolos seleksi.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, kasus tersebut bermula ketika Pemerintah Kabupaten Pati mengumumkan pembukaan formasi perangkat desa pada Maret 2026. Dalam pengumuman itu, diperkirakan terdapat sekitar 601 jabatan perangkat desa yang kosong.
Menurut Asep, kondisi tersebut kemudian dimanfaatkan Sudewo untuk menjalankan praktik jual beli jabatan. Sudewo disebut meminta tim sukses serta orang-orang kepercayaannya untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para calon perangkat desa.
“Sejak bulan November 2025, diketahui SDW telah membahas rencana pengisian jabatan perangkat desa tersebut bersama timsesnya,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Dalam pelaksanaannya, di tiap kecamatan ditunjuk kepala desa yang juga merupakan bagian dari tim sukses Sudewo sebagai Koordinator Kecamatan (Korcam) atau dikenal sebagai Tim 8.
Abdul Suyono selaku Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan, dan Sumarjiono selaku Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken, berperan menghubungi para kepala desa lain untuk menginstruksikan pengumpulan uang dari para calon perangkat desa.
Asep menyampaikan, Sudewo menetapkan tarif sebesar Rp165 juta hingga Rp225 juta bagi setiap calon perangkat desa. Nilai tersebut disebut telah mengalami penggelembungan oleh Abdul Suyono dan Sumarjiono dari tarif awal yang berkisar Rp125 juta hingga Rp150 juta.
“Berdasarkan arahan SDW, YON dan JION kemudian menetapkan tarif sebesar Rp 165 juta s.d Rp225 juta untuk setiap Caperdes yang mendaftar. Besaran tarif tersebut sudah dimark-up oleh YON dan JION dari sebelumnya Rp 125 juta s.d. Rp150 juta,” ujarnya.
Selain mematok tarif tinggi, proses pengumpulan uang juga diduga disertai ancaman. Para calon perangkat desa diminta mematuhi seluruh ketentuan yang ditetapkan. Jika menolak, mereka diancam tidak akan mendapatkan kesempatan pengisian jabatan di tahun-tahun berikutnya.
“Dalam praktiknya, proses pengumpulan uang tersebut diduga disertai ancaman, apabila Caperdes tidak mengikuti ketentuan, maka formasi perangkat desa tidak akan dibuka kembali pada tahun-tahun berikutnya,” ujarnya.
KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara ini dan seluruhnya ditahan di Rumah Tahanan KPK. Keempat tersangka tersebut yakni:
Sudewo selaku Bupati Pati periode 2025–2030;
- Abdul Suyono selaku Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan;
- Sumarjiono selaku Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken;
- Karjan selaku Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken.


