INDORAYA – Bupati Samosir, Vandiko Timotius Gultom, menerbitkan surat edaran (SE) yang berisi imbauan agar masyarakat korban banjir di Sumatra tidak menerima bantuan dari perusahaan atau lembaga yang dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.
Dalam SE yang dirilis pada Rabu (3/12/2025) itu, tertulis, “Imbauan untuk tidak menerima bantuan yang bersumber dari perusahaan/lembaga yang kegiatan usahanya berpotensi merusak lingkungan.”
SE Nomor 23 Tahun 2025 tersebut ditandatangani Vandiko pada 28 November 2025. Poin-poin utama dalam surat edaran meliputi:
Larangan menerbitkan rekomendasi atau dukungan terhadap kegiatan yang berpotensi merusak lingkungan.
Larangan menerima bantuan CSR dari perusahaan atau lembaga yang dinilai dapat merusak lingkungan, termasuk PT Toba Pulp Lestari Tbk dan PT Aqua Farm Nusantara.
Kewajiban menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas yang diduga berdampak negatif pada lingkungan sesuai kewenangan masing-masing.
Kepala Dinas Kominfo Samosir, Immanuel TP Sitanggang, membenarkan adanya SE tersebut. Ia menyebut bahwa surat edaran itu ditujukan kepada seluruh OPD, camat, serta kepala desa.
“Betul, (ditujukan kepada OPD) sama ke camat, ke kepala desa juga,” ujar Immanuel melalui pesan singkat.
Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) turut menyuarakan sikap serupa dengan menyerukan agar masyarakat tidak menerima bantuan dari pihak yang diduga terlibat dalam perusakan lingkungan. Seruan ini disampaikan terkait maraknya bencana ekologis di wilayah Sumatra Utara, Aceh, dan Sumatra Barat.
“Sehubungan dengan itu, HKBP menyampaikan seruan moral untuk tidak menerima bantuan dari individu, kelompok, atau perusahaan/korporasi, termasuk PT Toba Pulp Lestari (TPL),” tulis Pdt. Victor Tinambunan dalam unggahan Instagram @kantorpusathkbp, Selasa (2/12/2025).
Victor menjelaskan bahwa gereja memiliki komitmen untuk menjaga prinsip keadilan dan kelestarian lingkungan.
“Gereja tidak boleh berkompromi dengan kepentingan yang bertentangan dengan keadilan dan keutuhan ciptaan. HKBP harus tetap setia menjadi suara kenabian yang tegas melawan praktik yang merusak lingkungan dan kehidupan,” tambahnya.
Sebelum peristiwa banjir terjadi, Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution telah merekomendasikan kepada pemerintah pusat agar menutup operasional PT Toba Pulp Lestari (TPL). Rekomendasi ini terkait konflik agraria berkepanjangan antara perusahaan dan masyarakat adat di Buntu Panaturan, Desa Sihaporas, Kecamatan Pematang Sidamanik, Simalungun.
Rekomendasi tersebut disampaikan Bobby setelah bertemu dengan Sekretariat Bersama Gerakan Oikumenis untuk Keadilan Ekologis di Kantor Gubernur Sumut, Senin (24/11/2025).
“Kita melihat pandangan kita terhadap TPL baik jangka panjang, jangka menengah dan jangka pendek. Ini yang harus sama sama kita sepakati dan saya bilang tadi kalau persoalan tutup kita boleh merekomendasikan nya,” kata Bobby Nasution.
Corporate Secretary TPL, Anwar Lawden, menyampaikan bahwa rekomendasi tersebut muncul setelah adanya aksi unjuk rasa masyarakat.
“Rencana rekomendasi muncul setelah adanya aksi unjuk rasa oleh Sekretariat Bersama Gerakan Ekumenis (Keadilan Ekologi Sumatera Utara) pada tanggal 10 November 2025 yang dipimpin oleh Pastor W. Sitanggang (JPIC Kapusin), Pdt Amin Amir Zaitun Sihite (HKBP), Delima Silalahi, dan Jhontoni Tarihoran (AMAN),” jelas Anwar dalam keterbukaan informasi, Selasa (2/12/2025).
Ia menambahkan bahwa pihak perusahaan belum menerima dokumen resmi terkait rekomendasi tersebut.
“Perseroan belum menerima salinan rekomendasi tersebut karena masih berupa rencana yang akan disusun setelah Gubernur menyelesaikan proses evaluasi operasional Perseroan di sejumlah kabupaten tempat Perseroan beroperasi,” ujar Anwar.
Perusahaan juga belum mengetahui lingkup rencana penutupan tersebut, apakah akan berlaku untuk seluruh kegiatan atau hanya bagian tertentu. Anwar menyebut perusahaan telah meminta kesempatan untuk bertemu dengan gubernur.
“Perseroan telah mengirim surat untuk melakukan audiensi kepada Gubernur Sumatera Utara untuk menjelaskan posisi Perseroan,” tegasnya.
Menanggapi tudingan pencemaran lingkungan, Anwar membantah keras bahwa aktivitas perusahaan menjadi penyebab bencana ekologis.
“Perseroan menolak dengan tegas tuduhan bahwa operasional perseroan menjadi penyebab bencana ekologi. Seluruh kegiatan Perseroan telah sesuai dengan izin, peraturan, dan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah yang berwenang,” pungkasnya.


