INDORAYA – DPD Partai Gerindra Jawa Tengah menanggapi kabar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI yang melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pati, Sudewo.
Ketua DPD Gerindra Jateng, Sudaryono menyatakan, pihaknya masih menunggu hasil resmi pemeriksaan KPK terkait penangkapan Sudewo yang merupakan salah satu kader partainya.
Dia menegaskan, Partai Gerindra menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh KPK. Saat ini kami masih menunggu hasil pemeriksaan secara resmi,” ujar Sudaryono, dalam keterangan resminya, Senin (19/1/2026).
Ia menekankan, asas praduga tak bersalah harus tetap dikedepankan hingga ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap. Menurutnya, semua pihak perlu bersikap bijak dan tidak terburu-buru mengambil kesimpulan.
“Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Kita serahkan sepenuhnya kepada KPK untuk bekerja secara profesional, transparan, dan sesuai aturan,” tegasnya.
Meski demikian, dia juga menyatakan bahwa Partai Gerindra berkomitmen mendukung upaya pemberantasan korupsi dan penegakan hukum yang adil. Ia berharap proses hukum ini dapat berjalan dengan lancar tanpa intervensi dari pihak mana pun.
“Kami mendukung penuh langkah-langkah penegakan hukum yang dilakukan KPK demi menjaga kepercayaan publik dan marwah hukum di Indonesia,” ungkap Wakil Menteri Pertanian tersebut.
Terkait dampak politik di daerah, Sudaryono menyebut DPD Gerindra Jateng akan bersikap kooperatif dan mengikuti perkembangan resmi dari KPK sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
“Untuk langkah organisasi dan politik, tentu kami akan menunggu hasil dan fakta hukum yang disampaikan secara resmi,” pungkas Mas Dar, sapaan akrabnya.
Sementara, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa Sudewo menjadi salah satu pihak yang terjaring dalam OTT KPK. Pemeriksaan terhadap Sudewo dilakukan di Polres Kudus.
Namun Budi menyampaikan, hingga kini KPK belum mengungkap perkara yang menjerat Sudewo maupun pihak lain yang ikut diamankan dalam operasi tersebut.
Menurut dia, seluruh pihak yang terjaring OTT masih berstatus terperiksa, dan KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum mereka


