INDORAYA – Bupati Magelang, Jawa Tengah, Zaenal Arifin mengingatkan fungsi strategis dari Badan permusyawaratan desa (BPD), yaitu menampung aspirasi masyarakat, mengawasi pelaksanaan peraturan desa, keputusan kepala desa sehingga roda pemerintahan, pembangunan, serta kemasyarakatan berjalan baik.
“BPD lahir di era reformasi yang berperan sebagai agen demokrasi serta memiliki fungsi strategis di desa,” katanya, saat Pembinaan Peningkatan Kapasitas Anggota BPD Kabupaten Magelang di Magelang, Senin (21/8/23).
Zaenal juga mengatakan esensi dari Undang–undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, bahwa posisi desa dalam kegiatan pembangunan desa sebagai subjek pembangunan.
Hal itu, kata dia, dapat dilihat dari banyaknya dana APBN maupun APBD yang ditransfer ke desa dan dikelola pemerintah desa.
“Oleh karena itu, peran dan fungsi BPD dalam mengawasi pengelolaan keuangan desa sangat penting,” ungkapnya.
Lebih rinci, dia menyebut bahwa BPD memiliki tiga fungsi, yaitu membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa (fungsi legislasi). Lalu menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa (fungsi aspirasi), serta melakukan pengawasan kinerja kepala desa (fungsi pengawasan).
Terakhir, Zaenal memberi pesan kepada seluruh BPD Kabupaten Magelang agar selalu mencermati dan mengawal tahap demi tahap penyelenggaraan pemerintahan desa.
Dia juga mengingatkan, agar BPD mencermati ketentuan tentang Pemilu dan Pilkada 2024, serta berpartisipasi dalam menjaga suasana kondusif pesta demokrasi 2024 dan pilkades serentak 2025.