INDORAYA – Bupati Bekasi periode 2025 hingga saat ini, Ade Kuswara Kunang, bersama ayahnya H.M. Kunang, diduga menerima dana ijon proyek dengan nilai mencapai Rp9,5 miliar. Dugaan tersebut mencuat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan keduanya sebagai tersangka. Selain mereka, seorang pihak swasta bernama Sarjan juga ditetapkan sebagai tersangka.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa dana ijon proyek itu diberikan oleh Sarjan kepada Ade Kuswara dan H.M. Kunang. Penyerahan uang dilakukan sebanyak empat kali melalui sejumlah perantara.
“Selain aliran dana tersebut, sepanjang 2025, ADK [Ade Kuswara] juga diduga mendapatkan penerimaan lainnya yang berasal dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp4,7 miliar,” jelas Asep dalam Konferensi Pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025) pagi.
Pengungkapan kasus dugaan suap terkait ijon proyek ini dilakukan KPK melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis (18/12). Dalam operasi yang berawal dari laporan masyarakat tersebut, KPK mengamankan 10 orang.
Dalam OTT tersebut, penyidik juga menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp200 juta yang ditemukan di rumah Ade Kuswara. Uang itu disebut sebagai sisa dari setoran ijon keempat yang diberikan Sarjan melalui perantara.
“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan telah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, maka perkara tindak pidana korupsi di Kabupaten Bekasi ini diputuskan naik ke tahap penyidikan. Kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka,” jelas Asep.
Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK untuk masa penahanan awal selama 20 hari, terhitung hingga 8 Januari 2026.
Atas dugaan perbuatannya, Ade Kuswara dan H.M. Kunang sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Sarjan sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.


