Indoraya NewsIndoraya NewsIndoraya News
Notification Show More
Font ResizerAa
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Copyright © 2023 - Indoraya News
Reading: Bupati Bekasi dan Orang Tuanya Jadi Tersangka Dugaan Suap Ijon Proyek
Font ResizerAa
Indoraya NewsIndoraya News
  • BERITA
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
  • SEMARANG
  • RAGAM
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Have an existing account? Sign In
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
(c) 2024 Indo Raya News
Hukum Kriminal

Bupati Bekasi dan Orang Tuanya Jadi Tersangka Dugaan Suap Ijon Proyek

By Redaksi Indoraya
Sabtu, 20 Des 2025
Share
3 Min Read
Ilustrasi tersangka (Istimewa)
SHARE

INDORAYA – Bupati Bekasi periode 2025 hingga saat ini, Ade Kuswara Kunang, bersama ayahnya H.M. Kunang, diduga menerima dana ijon proyek dengan nilai mencapai Rp9,5 miliar. Dugaan tersebut mencuat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan keduanya sebagai tersangka. Selain mereka, seorang pihak swasta bernama Sarjan juga ditetapkan sebagai tersangka.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa dana ijon proyek itu diberikan oleh Sarjan kepada Ade Kuswara dan H.M. Kunang. Penyerahan uang dilakukan sebanyak empat kali melalui sejumlah perantara.

“Selain aliran dana tersebut, sepanjang 2025, ADK [Ade Kuswara] juga diduga mendapatkan penerimaan lainnya yang berasal dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp4,7 miliar,” jelas Asep dalam Konferensi Pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025) pagi.

Pengungkapan kasus dugaan suap terkait ijon proyek ini dilakukan KPK melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis (18/12). Dalam operasi yang berawal dari laporan masyarakat tersebut, KPK mengamankan 10 orang.

Dalam OTT tersebut, penyidik juga menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp200 juta yang ditemukan di rumah Ade Kuswara. Uang itu disebut sebagai sisa dari setoran ijon keempat yang diberikan Sarjan melalui perantara.

“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan telah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, maka perkara tindak pidana korupsi di Kabupaten Bekasi ini diputuskan naik ke tahap penyidikan. Kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka,” jelas Asep.

Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK untuk masa penahanan awal selama 20 hari, terhitung hingga 8 Januari 2026.

Atas dugaan perbuatannya, Ade Kuswara dan H.M. Kunang sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Sarjan sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.

TAGGED:Bupati Bekasi dan Orang TuanyaSuap Ijon Proyek
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp

Terbaru

  • Pemprov Jateng Dorong Mahasiswa Lahirkan Gagasan Atasi Persoalan Masyarakat Selasa, 10 Feb 2026
  • Pasar Imlek Semawis 2026 Kembali Hadir, Simbol Harmoni Budaya dan Toleransi Warga Semarang Selasa, 10 Feb 2026
  • Pemprov Jateng Bakal Bangun SMA Negeri di Tambakromo dan Jaken Pati Selasa, 10 Feb 2026
  • Hotman Paris Ungkap Fakta Sidang Sritex: Seluruh Kredit Lunas, Negara Tak Rugi Senin, 09 Feb 2026
  • Langgar Keselamatan, Pikap Angkut Penumpang Dihentikan PJR di Tol Pejagan–Pemalang Senin, 09 Feb 2026
  • Sambut Ramadan 2026, Nusatu by ARTOTEL Hadirkan Paket Buka Puasa 8 Bayar 7 Senin, 09 Feb 2026
  • Dokumen Ungkap Obsesi Jeffrey Epstein pada Rekayasa Genetika dan Ide “Manusia Unggul” Senin, 09 Feb 2026

Berita Lainnya

Hukum Kriminal

BPOM Panggil Produsen Kopi Lokal Terkait Dugaan Risiko Gagal Ginjal, Diduga Mengandung Zat Berbahaya

Senin, 09 Feb 2026
Hukum Kriminal

KPK Ungkap Dugaan Gratifikasi Wakil Ketua PN Depok, Aliran Dana Mencurigakan Terlacak PPATK

Senin, 09 Feb 2026
Hukum Kriminal

Menkum Akui Pengelolaan Royalti di Indonesia Amburadul, Musisi Kerap Tak Terima Hak Penuh

Senin, 09 Feb 2026
Hukum Kriminal

Anak Tengah di Jakut Tega Racuni Keluarga Sendiri, Sempat Pura-pura Lemas

Sabtu, 07 Feb 2026
Indoraya NewsIndoraya News
Follow US
Copyright (c) 2025 Indoraya News
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?