INDORAYA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan kebijakan baru yang mewajibkan seluruh peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) untuk menjalani tes kesehatan mental. Kebijakan ini dimaksudkan sebagai langkah pencegahan terhadap potensi gangguan kejiwaan di kalangan peserta.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, menegaskan bahwa langkah ini merupakan respons atas kasus kriminal yang melibatkan seorang dokter residen dari Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad), yang dilaporkan telah melakukan pemerkosaan terhadap keluarga pasien.
“Ini bisa dicegah, masalah mental dan kejiwaan. Sekarang Kementerian Kesehatan akan mewajibkan semua peserta PPDS yang akan masuk untuk menjalani tes mental, dan itu dilakukan setiap tahun,” kata Menkes Budi, Jumat (11/4/2025).
Ia menambahkan bahwa tekanan yang dihadapi peserta PPDS tergolong berat, sehingga deteksi dini terhadap kondisi mental mereka sangat penting.
“Tes dilakukan setiap tahun agar bila ada peserta yang mengalami kecemasan atau depresi, bisa segera diketahui dan ditangani sejak awal,” jelasnya.
Menanggapi kasus yang terjadi di Unpad, Budi menyatakan bahwa Kemenkes akan mengambil langkah tegas dengan melakukan pembekuan sementara pada program spesialisasi anestesi di Fakultas Kedokteran Unpad dan Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
“Perbaikan pertama adalah dengan membekukan sementara program anestesi di Unpad dan RSHS untuk mengevaluasi apa yang perlu dibenahi,” ujar Menkes.
Langkah penghentian sementara ini dinilai penting agar perbaikan sistem bisa dilakukan secara menyeluruh dan tidak setengah-setengah.
“Jadi untuk satu bulan program itu di-freeze dulu, lalu kita perbaiki apa yang perlu diperbaiki,” tambahnya.
Kemenkes juga akan menjatuhkan sanksi tegas terhadap pelaku, salah satunya dengan mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) sebagai bentuk efek jera.
“Kami pastikan STR dan SIP dicabut, karena kewenangan sudah ada di Kemenkes sesuai undang-undang baru. Jadi pelaku tidak akan bisa praktik lagi,” tegas Budi Gunadi.