Buang Sampah Sembarangan di Semarang, Bakal Dibui 3 Bulan hingga Denda Rp50 Juta

Dickri Tifani
23 Views
3 Min Read
Ini kondisi sungai yang berada di dekat Pasar Genuk dipenuhi sampah. (Foto: Istimewa)

INDORAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) mulai menegakkan peraturan daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah.

Dalam Perda tersebut, masyarakat yang membuang sampah sembarangan terancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta.

Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu mengatakan wilayahnya pada beberapa waktu lalu terdapat dua kejadian, yakni kebakaran di tempat pembuangan akhir (TPA) Sampah Jatibarang dan banjir di Kota Semarang.

Dari dua kejadian itu, menurutnya pengelolaan sampah dinilai sangat penting, sehingga Perda Nomor 6 Tahun 2012 harus ditegakkan kembali.

Ita begitu sapaan akrabnya, mengungkapkan Perda tentang pengelolaan sampah bertujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan menjaga kualitas lingkungan di kota Semarang.

Terlebih lagi, masalah sampah di kota Semarang sudah sangat kompleks. Jika musim kemarau, sampah yang menumpuk bisa menjadi salah satu pemicu terjadinya kebakaran. Sedangkan jika musim hujan, sampah yang menumpuk bisa mengakibatkan banjir.

“Sampah yang menumpuk juga berpotensi melepas gas metan (CH4) yang dapat meningkatkan emisi gas rumah kaca dan memberikan kontribusi terhadap pemanasan global,” ungkap Ita, Kamis (28/9/2023).

Dalam kesempatan ini, Ita mengajak masyarakat merubah perilaku dalam mengelola dan membuang sampah agar bisa bersama-sama mencegah terjadinya banjir saat musim penghujan.

“Jaga kebersihan dan pengelolaan sampah. Selalu ini persoalannya yang menyebabkan banjir. Maka imbauan kami, ayo masyarakat rubah perilaku dalam mengelola dan membuang sampah. Jangan buang sampah sembarangan,” ucap Ita.

Melalui Perda ini, Ita berharap pengelolaan sampah yang sebelumnya bertumpu pada pendekatan akhir dapat ditinggalkan dan diganti dengan pengelolaan sampah yang berkelanjutan.

Pengelolaan sampah yang berkelanjutan yang dimaksud itu yakni merupakan kegiatan pengurangan dan penanganan sampah. Pengurangan sampah meliputi kegiatan pembatasan, penggunaan kembali, dan pendauran ulang, sedangkan kegiatan penanganan sampah meliputi pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir.

Pihaknya pun menginginkan supaya sosialisasi perihal Perda Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah untuk terus ditingkatkan.

“Kemudian jika sudah disosialisasikan, masyarakat mengetahui akan peraturan dan meningkatkan kepedulian terhadap pengelolaan sampah. Mengingat, masalah sampah sendiri harus diselesaikan secara bersama-sama dari hulu sampai hilir,” pintanya.

Maka dari itu, Ita berharap sampah-sampah yang terus menerus sering terjadi, sebabnya ketika pihaknya melakukan kebersihan selalu menemukan sampah.

“Sehingga sebenarnya kita harus melakukan sosialisasi untuk bagaimana masyarakat tidak membuang sampah sembarangan. Harus ada sosialisasi terkait sampah, dari hulu ke hilir,” ucapnya.

Salah satu upaya Pemerintah kota Semarang melakukan sosialisasi Perda tersebut adalah dengan diadakannya Lomba Lampah Kita (Lomba Kelola Sampah di Lingkungan Kita). Lomba tersebut diketahui lebih menekankan pada inovasi pengelolaan sampah untuk bisa diaplikasikan berbasis rumah tangga.

Sebagai informasi, Pemkot Semarang telah melakukan upaya untuk meminimalisir sampah yang dibuang ke TPA. Yakni Pemkot Semarang menggelar lomba pengelolaan sampah yang diberi tajuk ‘Lomba Lampah Kita’. Adapun lomba ini diselenggarakan pada tanggal 25 September hingga 16 Oktober 2023. Lomba ini juga disediakan hadiah mencapai Rp189,5 juta.

Share This Article