INDORAYA – Komite Kode Etik Polri (KKEP) telah memutuskan untuk memecat Briptu WR, seorang polisi dari Polres Pemalang, dengan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah terbukti terlibat dalam kasus penipuan.
Briptu WR menawarkan jalan pintas kepada pasangan suami istri dari Pemalang agar anak-anak mereka bisa lolos seleksi Bintara Polri melalui jalur khusus, dengan imbalan uang sebesar 900 juta rupiah.
Keputusan tersebut diumumkan dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang berlangsung pada Rabu (8/1/2025).
Kapolres Pemalang, AKBP Eko Sunaryo, menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi pelanggaran yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap Polri.
Ia berkomitmen untuk mengambil langkah tegas sebagai bentuk upaya pemberian efek jera sekaligus memperkuat integritas dan profesionalisme di tubuh kepolisian.
“Sidang KKEP menjatuhkan putusan dan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat terhadap Briptu WR, yang terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri,” kata AKBP Eko dalam keterangan resminya kepada wartawan, Rabu (8/1/2025).
Kaporles berharap, putusan PTDH terhadap Briptu WR dapat menjadi pelajaran agar seluruh anggota Polri Polres Pemalang senantiasa menjaga kehormatan. Termasuk integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya.
“Sebagai anggota Polri, kita wajib menjunjung tinggi nilai-nilai yang terkandung dalam Tribrata dan Catur Prasetya serta senantiasa memahami jati diri kita sebagai anggota Polri, dengan selalu mendekatkan diri kepada Tuhan Yang Maha Esa,” pesannya.