INDORAYA – Ratusan eks karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jawa Tengah yang berlokasi di Jalan Siliwangi, Kembangarum, Kecamatan Semarang Barat, Senin (12/1/2026).
Pantauan di lokasi, massa memadati area depan gerbang PN Semarang hingga meluber ke area parkir luar, trotoar, bahkan sebagian badan jalan. Mayoritas peserta aksi mengenakan pakaian serba hitam serta membawa bendera dan atribut bertuliskan slogan “Solidaritas Eks Karyawan Sritex, Berani dan Bernyali”.
Aparat kepolisian tampak disiagakan di sekitar lokasi dengan membentuk beberapa lapisan pengamanan guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan.
Hingga pukul 11.14 WIB, aksi masih berlangsung dengan orasi yang disampaikan secara bergantian. Suasana semakin menguat ketika massa memutar lagu legendaris “Bongkar” karya Iwan Fals melalui pengeras suara.
Aksi di depan PN Semarang ini digelar sebagai bentuk kekecewaan para eks pekerja terhadap kinerja tim kurator kepailitan Sritex yang dinilai lamban dan belum menunjukkan hasil nyata.
Sekitar 250 mantan pekerja turun langsung ke jalan, mewakili suara 8.475 eks karyawan Sritex yang hingga kini mengaku belum menerima hak normatif mereka.Gelombang aksi semakin bergemuruh saat dua orator silih berganti menyampaikan tuntutan tepat di depan gerbang pengadilan.
“Perusahaan boleh pailit, tapi pekerja tidak boleh dilupakan. Pesangon dan THR adalah hak kami, hak buruh harus dipenuhi,” teriak salah satu orator di hadapan massa.

Sorotan tajam diarahkan kepada tim kurator yang menangani kepailitan perusahaan tekstil tersebut. Massa mempertanyakan transparansi dan kinerja kurator yang dinilai tidak menunjukkan progres signifikan.
“Bagaimana kerja kurator? Leda-lede, artinya lambat. Sudah 11 bulan tidak menghasilkan apa-apa,” lanjut orator tersebut, disambut sorak-sorai massa.
Aksi ini digerakkan oleh para mantan pekerja yang menuntut kepastian pembayaran pesangon dan tunjangan hari raya (THR) yang belum mereka terima sejak pemutusan hubungan kerja (PHK) pada akhir Februari 2025.
Hampir satu tahun berlalu, ribuan eks karyawan mengaku nasib mereka masih terkatung-katung tanpa kejelasan. Oleh karena itu, massa mendesak hakim pengawas untuk mengevaluasi kinerja tim kurator yang ditunjuk pengadilan, terutama terkait lambannya proses lelang aset perusahaan.
Lambatnya tahapan tersebut dinilai berdampak langsung pada tertundanya pembayaran hak-hak para eks pekerja. Selain kurator, massa juga menuntut evaluasi terhadap kinerja Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) yang berperan sebagai penilai aset independen dalam proses lelang.
Para eks karyawan menegaskan tuntutan mereka atas kejelasan jadwal pembayaran pesangon dan THR yang merupakan hak normatif para buruh.


