INDORAYA – Badan Pusat Statistik menyebutkan terdapat tiga komoditas yang mengalami kenaikan terus menerus. Diantaranya, beras, gula pasir, dan cabai rawit merah.
Menurut Plt Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti, ada ratusan daerah yang mengalami Indeks Perkembangan Harga (IPH) beras hingga gula pasir.
“Perkembangan komoditas perubahan IPH minggu kedua Oktober 2023, pertama gula pasir ada sebanyak 338 kabupaten/kota mengalami kenaikan IPH kontribusikan gula pasir,” kata Amalia peluncuran Gerakan Pangan Murah Serentak, di kantor Badan Pangan Nasional, Jakarta Selatan, Senin (16/10/23).
“Kedua beras 283 kabupaten/kota yang mengalami kenaikan komoditas beras, ketiga cabai rawit 259 kabupaten/kota kenaikan IPH kontribusikan cabai rawit,” sambung dia.
Dia juga mengungkapkan, harga beras terus mengalami kenaikan. Katanya, harga tertinggi saat ini berada di Papua dengan harga rata-rata Rp 15.480 per kg.
“Perkembangan harga beras mengalami peningkatan terus. Harga beras yang meningkat yang mengalami disparitas paling tinggi Papua,” ujar dia.
Sementara itu, berdasarkan panel harga pangan milik Badan Pangan Nasional beras premium naik ke angka Rp 15.010 per kilogram (kg), beras medium Rp 13.160/kg, harga gula pasir Rp 15.580/kg, cabai rawit Rp 48.630/kg
Sedangkan harga beras saat ini, berada di atas harga eceran tertinggi (HET). Berdasarkan, Peraturan Badan Pangan Nasional No 7 Tahun 2023 tentang Harga Eceran Tertinggi Beras.
Untuk Zona 1 meliputi Jawa, Lampung, Sumsel, Bali, NTB, dan Sulawesi, HET beras medium senilai Rp. 10.900/kg sedangkan beras premium Rp. 13.900/kg.
Sementara untuk Zona 2 meliputi Sumatera selain Lampung dan Sumsel, NTT, dan Kalimantan, HET beras medium sebesar Rp. 11.500/kg dan beras premium Rp.14.400/kg.
Untuk di Zona 3, meliputi Maluku dan Papua, HET beras medium sebesar Rp. 11.800/kg, dan untuk beras premium sebesar Rp. 14.800/kg.
Sedangkan saat ini harga gula memang telah mengalami kenaikan. Hal itu seiring dengan HAP gula konsumsi terbaru diterapkan Rp 12.500 per kg di tingkat produsen dan HAP di tingkat konsumen Rp 14.500/kg, serta Rp 15.500/kg khusus Indonesia Timur dan daerah Tertinggal, Terluar, Terpencil, dan Perbatasan (3TP).