BPOM Sita Ribuan Kosmetik Berbahaya, Berikut Merknya

Redaksi Indoraya
3 Min Read
Kosmetik berbahaya (Foto: Istimewa)

INDORAYA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyita 5.937 buah kosmetik yang mengandung berbagai bahan berbahaya. Kosmetik-kosmetik ini diamankan di klinik kecantikan maupun di apotek yang tersebar di sejumlah wilayah di Indonesia.

Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik BPOM Muhammad Kashuri mengatakan ada sejumlah bahan berbahaya yang ditemukan di kosmetik ini. Padahal bahan-bahan tersebut sudah jelas dilarang digunakan, terutama dicampurkan ke dalam produk kecantikan.

“Bahaya karena bisa menyebabkan kerusakan di wajah, ini tergantung pada bahan-bahan yang ditambahkan karena jenis bahan berbahayanya banyak,” kata Kashuri saat konferensi pers di Gedung BPOM, Jakarta Pusat, Rabu (3/4/2024).

Kashuri pun merinci bahan-bahan yang ditemukan pada produk skincare tersebut. Bahan berbahaya seperti Hidrokuinon, yakni zat ini saat ditambahkan ke dalam produk kecantikan bisa menyebabkan hiperpigmentasi,menimbulkan ochronosis (kulit berwarna kehitaman), serta perubahan warna kornea dan kuku.

Kemudian, Klindamisin yang dapat mengakibatkan hipopigmentasi, menimbulkan iritasi dan eritema. Lalu Asam Retinoat yang mengakibatkan kulit kering, rasa terbakar, dan perubahan bentuk atau fungsi organ janin (bersifat teratogenik).

Ada, Fluocinolon bisa menyebabkan gatal, panas, pengelupasan, dan kulit kering, folikel rambut bengkak atau meradang (folikulitis), perubahan warna pada kulit, dan pengerasan pada kulit.

Steroid, yang bisa mengakibatkan terjadinya biang keringat, atrofi kulit, perubahan karakteristik kelainan kulit, hipertrikosis, fotosensitif, perubahan pigmen kulit, dermatitis kontak, dan reaksi alergi.

Kashuri juga merinci merk kosmetik berbahan bahaya tersebut yakni RDL Whitening Treatment day and night cream, Premium day cream, Esther (whitening cream) dan Temulawak cream (krim pencerah).

Kemudian Tabita (cream night, daily cream, facial shop), Xi xiu (eye shadow danblusher), HTDH 01 GEl, NRL, HTD OS GEL, Natural 99, HQ5 T0,1 CI Cr Pot 10 gram dan Colagen plus (day dan night cream).

Kashuri menyebut, kosmetik yang mengandung bahan berbahaya ini seharusnya tidak diperjualbelikan. Tapi justru diproduksi dan diperjualbelikan baik di klinik maupun secara online. Kebanyakan kosmetik ini mengimingi pembeli dengan iklan memutihkan dengan cepat hingga memiliki kulit glass skin yang jadi idaman banyak wanita Indonesia.

“Padahal campuran di dalamnya sangat berbahaya. Mungkin saat dipakai bagus, bisa bikin glass skin. Tapi setelah beberapa waktu kulit wajah bisa rusak dan sulit sekali dibetulkan lagi,” kata dia.

Untuk itu, Kashuri menyebut semua produk yang kini telah disita BPOM itu akan dimusnahkan. Pihak penjual sekaligus produsen juga telah dilarang memproduksi dan menjual kembali kosmetik-kosmetik racikan mereka.

“Semua barangnya akan kita musnahkan,” kata dia.

Share This Article