INDORAYA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menyita obat-obatan ilegal yang diproduksi secara ilegal di Semarang, Jawa Tengah, dan Bandung, Jawa Barat. Obat-obat terlarang tersebut, seperti tramadol, trihexyphenidyl, dan dekstrometorfan, ditemukan dalam jumlah besar, dikemas dalam 404 karung dan 83 truk di Semarang.
Sementara itu, di Jawa Barat, BPOM menyita barang bukti berupa 509 truk, yang terdiri dari lebih dari 200 dus, 35 kaleng, dan barang lainnya.
“Barang bukti yang ditemukan di prasarana tersebut merupakan produk jadi 1 miliar tablet,” beber Kepala BPOM RI Taruna Ikrar dalam konferensi pers, Jumat (13/12/2024).
Taruna menambahkan bahwa remaja dan anak sekolah merupakan kelompok yang rentan terhadap penyalahgunaan obat-obatan terlarang ini. Penggunaan obat-obatan ilegal ini dapat menyebabkan ketergantungan atau kecanduan, serta berisiko memicu tindak kejahatan lainnya.
Penggunaan jangka panjang OOT ilegal juga dapat menimbulkan dampak serius seperti kerusakan hati, jantung koroner, dan gagal ginjal.
“Penggunaan OOT ilegal dapat menimbulkan ketergantungan atau kecanduan bagi pemakainya dan menjadi pemicu tindak kejahatan lain. Jadi selain korban jiwa, dia bisa menimbulkan kehancuran negeri kita,” tegas Taruna.
Selain OOT, pihak Taruna menyebut pihaknya juga menemukan obat berbahan alam yang tak memiliki izin edar. Bahan bukti tersebut merupakan hasil penindakan di Cikarang atau Balai Badan POM Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
“Ternyata juga bersamaan ada juga obat berbahan alam yang tidak memiliki izin, khasiatnya, kemanfaatannya, dan kimianya,” imbuhnya.
Bila ada informasi penyalahgunaan OOT, Taruna mengimbau agar masyarakat tidak segan melaporkan ke pemerintah melalui halo BPOM maupun kanal media sosial resmi BPOM RI.