INDORAYA – Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Semarang, Jawa Tengah (Jateng), mengungkap bahaya obat tradisional dan kosmetik ilegal yang telah dimusnahkan.
Perlu diketahui, BPOM Semarang menemukan sebanyak 524 item atau 42.255 pcs obat tradisional dan kosmetik ilegal. Temuan itu terungkap setelah BPOM melakukan penindakan sepanjang tahun 2023 ini.
Keplala BPOM Semarang, Lintang Purba Jaya meminta masyarakat untuk hati-hati dalam penggunaan produk obat tradisional dan kosmetik ilegal. Tentunya, masyarakat harus ingat cek klik atau memastikan kemasan dalam kondisi baik dengan cara membaca informasi label, izin edar, dan kadaluarsa.
Pasalnya, setelah diteliti misalnya kosmetik ilegal yang telah dimusnahkan itu memiliki kandungan berbahaya, dan dapat menyebabkan pembengkakan di area wajah.
“Wajahnya jadi bulat. Karena bengkak-bengkak. Itu dampak dari kosmetik berbahaya,” ujar Lintang.
Selain kosmetik, ungkap Lintang, obat tradisional khususnya stamina dan pelangsing adanya kandungan bahan kimia obat (BKO) yang ditambahkan ke dalam produk obat tradisional tersebut.
Tentunya, kata dia, hal ini sangat berbahaya bagi kesehatan orang yang mengonsumsinya. Bahkan, bisa menyebabkan risiko gagal jantung dan ginjal.
Sebab, penambahan BKO dilakukan tanpa memperkirakan dosis atau aturan pakai dari bahan kimia obat yang ditambahkan.
“Karena pengecekan kita, itu (obat dan kosmetik ilegal) mengandung bahan kimia berbahaya. Khususnya yang stamina dan pelangsing, itu bisa meningkatkan risiko gagal jantung dan ginjal karena enggak ada batas dosisnya,” jelas dia.
Jika masyarakat mencurigai adanya peredaran obat dan makanan ilegal, Lintang meminta masyarakat untuk tak segan melapor kepada BPOM Semarang.
“Apabila ada hal dicurigai, hubungi langsung Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar POM di Semarang melalui telp (024)
7612324 atau 081225694252 atau linktr.ee/bpomsemarang dan email bpom semarang@pom.go.id,” imbuh dia.
Sementara Sub Kordinator Farmasi Dinas Kesehatan (Dinkes) Jateng, Wahyu Indah Widowati, menerangkan kosmetik ilegal yang mengandung bahan kimia yang menyebabkan pembengkakan di area wajah. Menurutnya, hal itu dikarenakan penggunaan deksametason yang berlebihan.
Lebih lanjut, desametason merupakan obat kortikosteroid yang diresepkan sebagai obat semprot yang berguna untuk mengatasi rinitis alergi, atau juga diresepkan sebagai tetes mata untuk mengobati iritis dan otitis eksterna.
“Itu ditandai kebanyakan penggunaan Desametason. Jadi bengkak-bengkak kalau dipakai jangka waktu lama tanpa dosis yang tidak dipatuhi. Makanya di wajah kelihatanya jadi bulat,” papar dia.