BPOM Semarang Musnahkan Obat Tradisional Ilegal Senilai 230 Juta, Ada Obat Kuat dan Pelangsing

Athok Mahfud
14 Views
3 Min Read
Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Semarang memusnahkan barang bukti berupa obat-obatan tradisional ilegal dan mengandung bahan kimia berbahaya sebanyak 182 item atau 2.657 dus dan 5.850 pcs (dok. Athok Mahfud)
INDORAYA – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Semarang memusnahkan barang bukti berupa obat-obatan tradisional ilegal dan mengandung bahan kimia berbahaya sebanyak 182 item atau 2.657 dus dan 5.850 pcs.

Produk yang dimusnahkan pada Rabu (22/06/22) tersebut memiliki nilai ekonomis sebesar Rp. 230.000.000. Ini merupakan pemusnahan periode kedua setelah sebelumnya dilakukan pada Januari 2022 senilai RP. 873.000.000.

Pemusnahan ini dilakukan secara simbolis oleh penyidik pegawai negeri sipil BPOM Semarang dengan memasukkan kardus barang ilegal itu ke dalam truk. Sementara barang bukti berupa botol, isi cairannya dibuang ke bak sampah.

Kepala Balai BPOM Semarang Sandra M P Linthin mengatakan bahwa benda sitaan itu merupakan hasil dari Operasi Penindakan terhadap tiga pelaku usaha. Disebutkan, dua distributor berasal dari Kabupaten Batang dan satu distributor dari Kota Semarang.

“Upaya ini dilakukan ketika si pelaku sudah tidak bisa dibina lagi. Awalnya memang dengan pendekatan persuasif, melalui pembinaan lalu pernyataan tidak akan mengulang lagi. Tapi pelaku tidak bisa dibina,” katanya kepada wartawan Indo Raya.

Sandra menyebutkan, terdapat tiga jenis barang bukti yang disita. Yaitu obat kuat laki-laki, jamu pegel linu, dan pelangsing. Berdasarkan Berdasarkan pemeriksaan, barang tersebut telah ditambahkan bahan kimia dan tidak memiliki izin edar.

Ia menyebutkan, penjualan obat tradisional memang diminati masyarakat karena efeknya manjur. Akan tetapi efek sampingnya dapat membahayakan konsumen dalam jangka waktu panjang.

“Efeknya memang langsung ces pleng (manjur), karena dosisnya bisa tiga sampai empat kali yang diberikan dokter. Tetapi tidak dipikirkan dua atau tiga empat tahun kemudian menyebabkan resiko kesehatan,” lanjutnya.

Selanjutnya, ketiga pelaku yang telah memproduksi produk ilegal itu akan dikenai hukuman sesuai UU Kesehatan RI No 36 Tahun 2009 Pasal 196 dan 197. Di mana tersangka akan dikenai sanksi maksimal 5 tahun penjara dengan denda 1,5 atau 1 Milyar.

“Kita harapkan dapat menjadi efek jera terhadap tersangka. Sehingga (yang perlu diperhatikan) bukan hanya legalitas saja, tapi juga bahan-bahan kimia berbahaya di dalamnya,” tegasnya.

Ia berharap pelaku usaha obat tradisional lainnya dapat belajar dari kasus ini. Sehingga dalam memproduksi produk harus memperhatikan izin dan kesehatan di dalamnya.

“Semoga bisa menjadi catatan pelaku usaha, sehingga bisa berkaca dengan kasus ini dan jangan mengikuti hal-hal yang tidak baik,” harap Sandra.

Share This Article