Ad imageAd image

BPOM Semarang Musnahkan Obat Tradisional dan Kosmetik Ilegal 

Dickri Tifani
By Dickri Tifani 9 Views
3 Min Read
BPOM Semarang musnahkan obat dan kosmetik ilegal di halaman BPOM Semarang, Selasa (14/11/2023). (Foto : Dickri Tifani Badi/Indoraya)

INDORAYA – Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Semarang, Jawa Tengah (Jateng), memusnahkan obat tradisional dan kosmetik ilegal sebanyak 524 item atau 42.255 pcs.

Barang bukti itu merupakan hasil penindakan selama Januari-Oktober 2023 dan dimusnahkan di halaman Kantor BPOM Semarang, Selasa (14/11/2023).

“Selama penindakan tahun 2023, kami temukan produ obat tradisional dan kosmetik ilegal. Ada Montalin, Godong ljo, Urat Madu, Kopi Joss, Wan Tong, Brightening Night Cream, Cream Toner, Neutral Cream, Body Whitening, Slimming Kapsul Herbal, dan lainnya,” jelas Keplala BPOM Semarang, Lintang Purba Jaya.

Ia mengatakan, barang bukti tersebut kemudian dimusnahkan dengan menggunakan jasa pengelola limbah B3 (Bahan Berbahaya) yang sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah RI No. 66 tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan dan Peraturan Pemerintah RI No. 101 tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.

Selain itu, Lintang juga menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan dalam rangka memberikan perlindungan terhadap masyarakat Jawa Tengah terhadap produk obat dan makanan illegal.

Langkah ini, menurutnya, termasuk penindakan di sarana produksi dan distribusi obat dan makanan ilegal serta pengawasan terhada sarana produksi, distribusi, dan pelayanan obat dan makanan.

“Ini merupakan pemusnahan barang bukti hasil pelanggaran pidana di bidang Obat dan Makanan dalam penanganan perkara selama tahun 2023 dengan total keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 524 item 42.255 pcs dalam bentuk sediaan obat, kosmetika, obat tradisional dan pagan dengan nilai keekonomian sebesar Rp 2,965 miliar,” papar dia.

Tak henti-hentinya, pihaknya akan terus berkomitmen untuk melindungi masyarakat Provinsi Jawa Tengah dan peredaran obat dan makanan ilegal. Sebabnya, peredaran tersebut sangat berbahaya untuk kesehatan dan keselamatan.

Ke depanya, BPOM Semarang meningkatkan kerja sama dengan lintas sektor melaui semua pemangku kepentingan, ternasuk meningkatkan peran serta masyarakat sebagai konsumen yang cerdas dengan selalu ingat CEK KLIK.

“Pastikan kemasan dalam kondisi baik, baca informasi label, izin edar, dan kadaluarsa,” tegasnya.

Jika masyarakat mencurigai adanya peredaran obat dan makanan ilegal, Lintang meminta masyarakat untuk tak segan melapor kepada BPOM Semarang.

“Apabila ada hal dicurigai, hubungi langsung Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar POM di Semarang melalui telp (024) 7612324 atau 081225694252 atau linktr.ee/bpomsemarang dan email bpom semarang@pom.go.id,” papar dia.

Share This Article
Leave a comment