Ad imageAd image

BPOM Resmi Cabut Izin Edar 16 Produk Kosmetik, Berikut Daftarnya

Redaksi Indoraya
By Redaksi Indoraya 613 Views
4 Min Read
BPOM Resmi Cabut Izin Edar 16 Produk Kosmetik. (Foto: Istimewa)

INDORAYA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi mencabut izin edar 16 produk kosmetik setelah melakukan pengawasan intensif dari September 2023 hingga Oktober 2024.

Produk-produk ini terbukti digunakan dengan cara yang lebih mirip dengan obat medis, seperti melalui jarum atau microneedle.

“Tren penggunaan produk yang didaftarkan sebagai kosmetik namun diaplikasikan dengan menggunakan jarum yang marak beredar berhasil diungkap BPOM dan perlu ditertibkan,” kata Kepala BPOM Taruna Ikrar dalam siaran pers, dikutip Sabtu (23/11/2024).

Berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022, kosmetik didefinisikan sebagai bahan atau produk yang digunakan pada bagian luar tubuh, seperti kulit, rambut, dan gigi, dengan tujuan untuk membersihkan, mempercantik, atau melindungi tubuh. Produk yang diterapkan dengan jarum atau microneedle, atau yang diinjeksikan ke dalam tubuh, tidak termasuk kategori kosmetik dan harus dianggap sebagai obat.

Kosmetik yang digunakan dengan cara seperti itu berisiko membahayakan kesehatan, mulai dari reaksi alergi hingga kerusakan kulit. BPOM menekankan bahwa produk tersebut seharusnya didaftarkan sebagai obat dan digunakan oleh tenaga medis terlatih.

“Penggunaan kosmetik dengan cara diinjeksikan sangat membahayakan kesehatan. Produk seperti ini dikategorikan sebagai obat dan harus didaftarkan sebagai produk obat,” kata Taruna.

Berikut ke-16 produk tersebut:

1. PDRN.S by Bellavita
2. Sappire PDRN
3. Ribeskin Superficial Pink Aging
4. Goddesskin DNA Salmon di Rumah Aja
5. Mesologica MD Celluli
6. Mesologica MD Celluli-D
7. Mesologica MD Hair Crum Powder
8. Mesologica MD Exomatrix
9. Sappire Aqua Drop
10. Curenex Lipo
11. Lipo Lab PPC Solution
12. MCCM Deoxycholic
13. MCCM Organic Silicon
14. MCCM Cellulite
15. MCCM Hyaluronic Acid 1%
16. MCCM Vitamin C Cocktails

Kosmetik yang ditemukan diaplikasikan selayaknya obat dengan menggunakan jarum maupun microneedle dapat dikenali ciri-cirinya. Produk seperti ini memiliki izin edar sebagai kosmetik dan biasanya berbentuk cairan dalam kemasan ampul, vial, atau botol yang disertai dengan/tanpa jarum suntik. Namun pada penandaan dan/atau promosinya dinyatakan diaplikasikan dengan cara diinjeksikan.

BPOM telah memberikan sanksi administratif terhadap pelanggaran ini berupa pencabutan nomor izin edar dan memerintahkan kepada pemilik nomor izin edar untuk menarik dan memusnahkan produk tersebut.

BPOM meminta dengan tegas kepada para pelaku usaha untuk menjalankan bisnisnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelaku usaha harus mendaftarkan produk sesuai dengan komoditas yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan. BPOM mengimbau tenaga medis untuk selalu memperhatikan kategori produk yang akan diaplikasikan kepada pasien.

BPOM juga mengimbau masyarakat untuk membeli dan menggunakan produk kosmetik yang telah memiliki nomor izin edar serta tidak menggunakan produk kosmetik yang diaplikasikan dengan cara menggunakan jarum/microneedle. Tenaga medis dan masyarakat agar selalu mengecek nomor izin edar serta kategori produk melalui situs cekbpom.pom.go.id maupun aplikasi BPOM MOBILE.

Masyarakat juga diharapkan agar menjadi masyarakat yang cerdas, tidak menjadi korban iklan, dan selalu ingat CekKLIK (Cek Kemasan, Label, Izin edar, dan Kadaluarsa). Segera laporkan kepada BPOM melalui Contact Center HALOBPOM 1500533 atau Balai Besar/Balai/Loka POM terdekat, apabila mengetahui, memiliki informasi, atau mencurigai kegiatan produksi atau peredaran atau promosi kosmetik yang tidak memenuhi ketentuan.

Jika mengalami efek kosmetik yang tidak diinginkan, maka segera hentikan penggunaan produk tersebut dan konsultasikan dengan dokter, serta laporkan melalui email laporkosmetik@pom.go.id/meskos.bpom@gmail.com.

Share This Article
Leave a Comment