INDORAYA – Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, Taruna Ikrar, meminta para influencer kosmetik untuk tidak langsung mempublikasikan hasil uji laboratorium produk yang mereka terima tanpa melalui proses yang tepat.
Sebelum mengumumkan hasil uji laboratorium kepada publik, BPOM meminta agar hasil tersebut disampaikan terlebih dahulu kepada mereka.
“Kita apresiasi kalau ada penelitian A, penelitian B, silakan. Tapi mohon sebelum diumumkan ke publik, disampaikan ke kami,” kata Ikrar dalam keterangannya, Jumat (17/1/2025).
BPOM menegaskan bahwa mempublikasikan hasil uji laboratorium tanpa izin atau kewenangan dapat dianggap sebagai pelanggaran dan akan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku, termasuk proses hukum.
Menurut Pasal 17 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, pihak yang menyebarluaskan rahasia dagang tanpa hak dapat dikenakan hukuman pidana penjara hingga 2 tahun dan denda hingga Rp300 juta.
Selain itu, influencer/content creator kosmetik juga seringkali memberikan pernyataan “approved” terhadap produk yang diulasnya. Hal tersebut termasuk bentuk pelanggaran karena dapat membingungkan dan memengaruhi keputusan masyarakat dalam memilih kosmetik yang akan digunakan.
“Hanya BPOM sebagai lembaga yang diberikan otoritas untuk melakukan pengawasan, yang berhak menyatakan “approved” terhadap produk kosmetik. Perizinan dan pengawalan setelah kosmetik beredar merupakan satu kesatuan yang kewenangannya melekat pada otoritas, yaitu BPOM. Untuk itu, BPOM akan melakukan penertiban terhadap pihak yang menyatakan “approved” produk kosmetik,” ucap dia.


