Indoraya NewsIndoraya NewsIndoraya News
Notification Show More
Font ResizerAa
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Copyright © 2023 - Indoraya News
Reading: BPOM Minta Influencer Lapor Sebelum Publikasi Hasil Uji Lab
Font ResizerAa
Indoraya NewsIndoraya News
  • BERITA
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
  • SEMARANG
  • RAGAM
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Have an existing account? Sign In
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
(c) 2024 Indo Raya News
Kesehatan

BPOM Minta Influencer Lapor Sebelum Publikasi Hasil Uji Lab

By Redaksi Indoraya
Minggu, 19 Jan 2025
Share
2 Min Read
Ilustrasi skincare. (Foto: istimewa)
SHARE

INDORAYA – Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, Taruna Ikrar, meminta para influencer kosmetik untuk tidak langsung mempublikasikan hasil uji laboratorium produk yang mereka terima tanpa melalui proses yang tepat.

Sebelum mengumumkan hasil uji laboratorium kepada publik, BPOM meminta agar hasil tersebut disampaikan terlebih dahulu kepada mereka.

“Kita apresiasi kalau ada penelitian A, penelitian B, silakan. Tapi mohon sebelum diumumkan ke publik, disampaikan ke kami,” kata Ikrar dalam keterangannya, Jumat (17/1/2025).

BPOM menegaskan bahwa mempublikasikan hasil uji laboratorium tanpa izin atau kewenangan dapat dianggap sebagai pelanggaran dan akan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku, termasuk proses hukum.

Menurut Pasal 17 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, pihak yang menyebarluaskan rahasia dagang tanpa hak dapat dikenakan hukuman pidana penjara hingga 2 tahun dan denda hingga Rp300 juta.

Selain itu, influencer/content creator kosmetik juga seringkali memberikan pernyataan “approved” terhadap produk yang diulasnya. Hal tersebut termasuk bentuk pelanggaran karena dapat membingungkan dan memengaruhi keputusan masyarakat dalam memilih kosmetik yang akan digunakan.

“Hanya BPOM sebagai lembaga yang diberikan otoritas untuk melakukan pengawasan, yang berhak menyatakan “approved” terhadap produk kosmetik. Perizinan dan pengawalan setelah kosmetik beredar merupakan satu kesatuan yang kewenangannya melekat pada otoritas, yaitu BPOM. Untuk itu, BPOM akan melakukan penertiban terhadap pihak yang menyatakan “approved” produk kosmetik,” ucap dia.

 

TAGGED:Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Taruna IkrarPublikasi Hasil Uji Lab
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp

Terbaru

  • Bupati Pati Ditangkap KPK, Pemprov Jateng Pastikan Pelayanan Publik Tetap Jalan Selasa, 20 Jan 2026
  • Jelang Ramadan, Pemprov Jateng Pastikan Ketersediaan Pangan Aman Meski Cuaca Ekstrem Selasa, 20 Jan 2026
  • Tanggapi OTT Bupati Pati, Wagub Jateng Dukung KPK Tegakkan Hukum Selasa, 20 Jan 2026
  • Tembus Rp5,81 Triliun, Realisasi Pendapatan Kota Semarang 2025 Tak Mencapai Target Selasa, 20 Jan 2026
  • Minimalisir Kecelakaan Warga, 528 Lampu Jalan Umum Dipasang di Rembang Selasa, 20 Jan 2026
  • Bajaj Hadirkan Senyum Anak Difabel Lewat Transportasi Inklusif di Semarang Selasa, 20 Jan 2026
  • Dua Mahasiswa Magister Teknik Lingkungan Undip Raih Beasiswa Riset Mikroplastik di Jepang Selasa, 20 Jan 2026

Berita Lainnya

Kesehatan

Masalah Gigi Masih Dominasi Keluhan Kesehatan Warga RI, Menkes Akui Indonesia Kekurangan Dokter Gigi

Senin, 19 Jan 2026
KesehatanPendidikan

Dukung Pemerataan Dokter Spesialis, FK UNDIP Kirim Residen Jangkau Wilayah Tertinggal

Sabtu, 17 Jan 2026
Kesehatan

Dinkes Semarang Tegaskan Superflu Tak Berbahaya: Sama dengan Flu Biasa

Rabu, 07 Jan 2026
Kesehatan

Dinkes Rembang Temukan 1.479 Penderita TBC, Penanganan Lampaui Target

Selasa, 06 Jan 2026
Indoraya NewsIndoraya News
Follow US
Copyright (c) 2025 Indoraya News
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?