INDORAYA – Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap produk pangan olahan impor yang beredar tanpa izin edar. Pasalnya, produk semacam ini tidak dapat dipastikan kandungannya dan tidak ada lembaga yang menjamin keamanannya.
“Pada saat makanan pangan olahan ini, kemasan ini dijual di negeri kita apalagi impor tetapi tidak ada izin edarnya berarti tidak ada yang jaminan, tidak ada lembaga atau tidak ada proses untuk mengecek atau tidak ada proses untuk mengetahui kandungannya. Apakah kandungannya berbahaya, apakah proses pembuatannya sudah sesuai pembuatan yang benar, apakah ini legal di negaranya atau penipuan dan sebagainya,” kata Taruna dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (20/12/2024).
Taruna menekankan bahwa tanpa adanya jaminan tersebut, produk impor yang masuk ke Indonesia bisa saja mengandung zat berbahaya atau tidak terjamin kehalalannya. Selain itu, keaslian produk juga tidak dapat dipastikan, yang merugikan konsumen baik dari segi ekonomi maupun kesehatan.
Peringatan ini disampaikan setelah BPOM mengamankan 28.034 produk tanpa izin edar dari total 86.883 produk yang tidak sesuai ketentuan, dalam rangka pengawasan menjelang libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.
Sebagian besar produk tersebut ditemukan melalui tautan di platform e-commerce, dengan BPOM mencatat 10.769 tautan produk tanpa izin edar. BPOM pun telah bekerja sama dengan Asosiasi E-Commerce Indonesia untuk menurunkan konten produk ilegal ini.
“Negara yang paling banyak, ada tiga besar yaitu Malaysia, jadi produk-produk pangan dari Malaysia, kemudian produk dari China, dan produk dari India yang membanjiri negeri kita, yang melakukan impor secara ilegal. Bahkan dari Malaysia itu 84 persen, kemudian dari China itu 6 persen, kemudian India 3 persen, selebihnya 7 persen itu gabungan dari berbagai negara,” tuturnya.