INDORAYA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berhasil mengamankan 86.883 produk yang tidak memenuhi ketentuan, mayoritasnya adalah produk yang sudah kedaluwarsa, menjelang libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru).
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, mengungkapkan dalam konferensi pers di Jakarta, bahwa pihaknya telah melakukan pengawasan intensif hingga 18 Desember 2024, yang melibatkan pemeriksaan 2.999 sarana peredaran pangan olahan di seluruh Indonesia. Pemeriksaan tersebut mencakup retail tradisional, retail modern, gudang distributor, gudang impor, dan e-commerce.
“Dari situ kita bisa melihat produk tidak memenuhi ketentuan ditemukan pada sarana tersebut sebanyak 86.883 pieces, dengan rincian 54.845 pieces pangan kedaluwarsa. Ini lumayan bahaya kalau kedaluwarsa begini, 63,13 persen,” kata Kepala BPOM Taruna.
Selain itu, pengawasan juga menemukan 4.004 produk rusak (4,61 persen) dan 28.034 produk tanpa izin edar (TIE), yang menyumbang 32,27 persen dari temuan keseluruhan.
Patroli siber BPOM juga menemukan 10.769 tautan e-commerce yang menjual produk pangan tanpa izin edar, yang menunjukkan penurunan dibandingkan tahun lalu (17.042 tautan).
“Badan POM telah berkoordinasi dengan asosiasi e-commerce untuk melakukan penurunan konten atau takedown terhadap link yang teridentifikasi menjual produk tanpa izin edar,” jelasnya.
Kerugian yang ditimbulkan akibat peredaran produk kedaluwarsa dan rusak ini diperkirakan mencapai Rp634 juta untuk produk yang dijual secara luring, dan Rp22,1 miliar untuk produk yang dijual secara daring.
Salah satu faktor penyebab banyaknya produk kedaluwarsa atau rusak di wilayah timur Indonesia adalah panjangnya rantai pasokan yang meningkatkan risiko produk mengalami kerusakan atau kedaluwarsa.